JAKARTA, KOMED – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) saat ini tengah melakukan seleksi persiapan kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam waktu dekat juga akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Dr Sobandi mengatakan, berkas perkara Paniai telah dilimpahkan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada 15 Juni 2022 kepada Pengadilan Negeri Makassar. Kemudian, Pengadilan Negeri Makassar telah meregister perkara tersebut dengan nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.
“Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang. Terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang Hakim Ad Hoc,” kata Sobandi dalam siaran pers yang diterima koranmediasi.com, Senin (20/6/2022).
Menurut dia, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutment secara transparan, cepat dan akuntabel, untuk mendapatkan kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM.
“Informasi mengenai proses rekrutmen dan tahapan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tersebut adalah sebagaimana dimuat dalam pengumuman terlampir,” kata Sobandi. (gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.