Terdakwa Pengeroyok Kakek Berusia 89 Tahun, Bantah Isi BAP di PN Jakarta Timur

Suasana sidang online kasus pengeroyokan kakek berusia 89 tahun yang digelar di PN Jakarta Timur. (Foto: Paulina Pasaribu)

JAKARTA, KOMED – Kasus pengeroyokan Wijayanto Halim, seorang kakek renta berusia 89 tahun, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh Majelis Hakim yang dipimpin Henry Dunant Manuhua dengan hakim anggota I Wayan Sukanila, dan Novian Saputra, Kamis (2/6/2022).

Sebanyak 9 terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Pulau Kambing Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur ini diajukan secara terpisah ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi.

Saat dilakukan pemeriksaan secara online di PN Jakarta Timur, para terdakwa membantah sebagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
JPU Handri Dwi dalam surat dakwaannya, menjerat para terdakwa dengan pasal 170 ayat 1 dan 170 ayat 2 KUHP. Jaksa meyakini kesembilan terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap kakek renta tersebut dengan cara merusak mobil milik korban.

Namun, surat dakwaan jaksa tersebut dibantah terdakwa Muhammad Faisal dan kawan-kawan. Menurut mereka, sebagian isi BAP pada saat penyidikan tidak benar, karena saat itu mereka tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Salah satu isi BAP yang dibantah terdakwa Muhammad Faisal, ketika dia dinyatakan memukul mobil sampai 6 kali. Di persidangan diakui hanya memukul mobil 3 kali dan tidak memukul korban. Kemudian, disebut ikut mengejar korban karena terprovokasi adanya teriakan maling, kata terdakwa itu semua karena adanya tekanan dari penyidik.

Untuk itu, JPU Handri Dwi akan menghadirkan saksi perbalisan di persidangan untuk didengar keterangannya terkait bantahan terdakwa tersebut.

Sementara itu, sebanyak 6 terdakwa lain dalam kasus pengeroyokan kakek renta ini masing-masing didengar keterangannya dalam persidangan. Dan, 3 terdakwa lainnya jadi saksi, Muhammad Raihan dan Chandra mereka berdua merupakan rekan yang pada saat kejadian ikut mengejar mobil Wijayanto hingga Kawasan Pulogadung Jakarta Timur. (Lin)

Penulis: Paulina Pasaribu
Exit mobile version