Tri Adhianto Serahkan 377 SK PPPK Guru di Kota Bekasi

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat menyerahkan SK PPPK secara simbolis kepada 377 pegawai

BEKASI, KOMED – Sebanyak 377 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Kota Bekasi menerima Surat Keputusan Pengangkatan PPPK. Penyerahannya dilakukan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (2/6/2022).

Penyerahan SK PPPK ini dilakukan Tri Adhianto bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati dan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto secara simbolis kepada para pegawai yang hadir.

Mewakili 377 PPPK, secara simbolis Tri Adhianto menyerahkannya kepada Chairil Anwar, S.Pd pada unit kerja SDN Jatibening Baru IV Kota Bekasi dan Sjahrini S.Pd unit kerja SDN Margahayu 23 Kota Bekasi.

Dalam amanatnya, Tri Adhianto memberikan semangat kepada para pegawai PPPK untuk guru di Kota Bekasi. Dia mengatakan bahwa pengabdian menjadi pegawai pemerintahan harus memiliki karakter disipilin kerja dan harus mengatur waktu antara kepentingan pribadi dan kepentingan pekerjaan.

“Disiplin waktu adalah modal pertama sebagai pegawai Pemerintah, apalagi sebagai guru. Kita harus menjadi contoh terbaik untuk siswa dan siswi kita, karena guru adalah sebagai panutan dalam perkembangan diri siswa dan siswi yang kita bina. Selamat atas penerimaan SK ini. Semoga terus menjadi abdi negara yang selalu disegani oleh setiap muridnya,” kata Tri Adhianto.Selanjutnya, Tri Adhianto juga menerangkan mengenai pelaksanaan apel setiap harinya bahwa itu adalah meningkatkan kedisiplinan sebagai pegawai, tepat waktu dan selalu menyelesaikan tugas dengan cepat.

“Pelayanan warga adalah prioritas utama dalam menjadi abdi negara. Kita buktikan dengan disiplin kita sebagai pegawai untuk selalu cepat dan tanggap dalam melayani. Proses pekerjaan juga harus tepat waktu jangan bertele tele mengerjakannya,” tegas Tri Adhianto.

Usai memberikan amanat, Tri Adhianto bersama Sekda dan Kepala BPKSDM Kota Bekasi melakukan foto bersama para PPPK yang telah diberikan Surat Keputusan tersebut dengan harapan bisa membantu peran Pemerintah Kota Bekasi dalam mencerdaskan anak bangsa. (*)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi