Pembebasan Lahan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Harusnya Ganti Untung

Penulis: Josua Tambun
Ferry L Gaol SH MH, Ketua LBH Aura Keadilan

BEKASI, KOMED – Pembebasan lahan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II harusnya ganti untung, sehinggga tidak ada alasan masyarakat untuk menolak. Demikian dikatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aura Keadilan, Ferry L Gaol SH MH kepada koranmediasi.com, Jumat (27/5/2022).

“Sebenarnya fungsi tanah adalah fungsi sosial yang bermakna bilamana tanah milik rakyat akan digunakan oleh Pemerintah untuk kepentingan umum maka tanah tersebut dapat diganti untung oleh pemerintah,” ujar Ferry.

Menurut praktisi hukum ini, permasalahan dalam pembebasan lahan sering terjadi karena pemilik tanah tidak sejalan dengan pemerintah dalam hal menetapkan besarnya uang pengganti. Begitu juga dengan pembebasan lahan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II yang dialami warga Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Ganti ruginya ditolak masyarakat karena dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

“Kata rugi inilah yang sering terjadi dan akhirnya sering pemerintah melakukan upaya hukum konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi di Pengadilan,” tambah Ferry.

Sebagai salah seorang praktisi hukum, kata dia, LBH Aura Keadilan sangat tersentuh dengan apa yang terjadi di tengah – tengah pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II.

“Kami mengharapkan pemerintah pusat, maupun daerah bisa ikut menengahi permasalahan ini. Bilamana ada masyarakat yang merasa kurang adil atas ganti rugi yang diberikan Panitia Pengadaan Tanah Tol Jakarta – Cikampek II, kami dari Aura Keadilan juga siap membantu,” tandasnya.

Bantuan yang akan diberikan, kata Ferry, bisa untuk melakukan investigasi, mediasi maupun litigasi agar harapan masyarakat memenuhi rasa keadilan.

“Kami LBH Aura Keadilan bekerjasama dengan Koran Mediasi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa rasa keadilannya terganggu,” tutup Ferry. (jos)