Warga Pertanyakan Nilai Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II

Ilustrasi, Kantor BPN Kabupaten Bekasi

SERANG BARU, KOMED – Penetapan ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan yang berlokasi di Kecamatan Serang Baru dipertanyakan warga pemilik tanah. Pasalnya, nilai ganti rugi tidak sebanding dengan harga tanah dan bangunan rumah yang dibebaskan.

Salah seorang warga berinisial SS mengatakan, sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi telah mengundang para pihak pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan jalan tol tersebut untuk musyawarah pada Selasa 17 Mei 2022 di Hotel Ibis Budget Cikarang.

Namun dalam pertemuan itu, SS yang ikut mendapatkan undangan tersebut, mengaku kebingungan setelah mendapatkan amplop yang berisi nilai penggantian bidang tanahnya yang terkena untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan.

Menurut SS dalam pertemuan itu sudah ada sebahagian warga yang sudah menandatangani kesepakatan penetapan bentuk ganti kerugian.

SS mengaku masih kebingungan dalam mengambil sikap menyepakati nilai penggantian yang sudah diberikan, karena tanah dan rumah yang ditempati dengan harga yang diberikan menurutnya tidak sesuai.

“Bangunan rumah dan tanah yang diganti rugi menurut saya masih rendah, karena pada saat membangun rumah, saya sudah menghabiskan ratusan juta rupiah,” kata SS sambil menambahkan, uang yang diberikan juga tidak cukup untuk membeli lahan baru.

“Dengan nominal yang sudah disampaikan, jika dipergunakan untuk membeli lahan dan membangun rumah buat keluarga saya, tidaklah cukup, bisa beli lahan tapi tidak bisa membangun,” sambung SS.

Tidak sampai disitu, SS menambahkan bahwa ada warga yang masih kerabatnya dengan jarak tanah yang berdekatan, tapi nilai penggantiannya berbeda.

“Kerabat saya yang tidak jauh dari lokasi tanah saya, jarak sekitar 50 meter tapi nilai penggantian dengan saya sangat berbeda,” paparnya.

SS berharap pihak berwenang dalam penetapan bentuk ganti kerugian bisa diajak bermusyawarah untuk menyamakan harga agar bisa dipergunakan warga membangun rumah baru.

Untuk mengetahui informasi sebenarnya seperti apa mekanisme penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi Selatan, koranmediasi.com mencoba mendatangi kantor BPN Kabupaten Bekasi, Selasa (24/5/2022) namun belum ada yang bersedia menerima dengan alasan sedang rapat dan keluar.

Melalui pesan WhatsAppnya Hiskia Simarmata selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mengarahkan agar menghubungi Meidi.

“Silahkan hubungi pak Meidi aja pak, saya masih rapat,” kata Hiskia Simarmata lewat pesan WhatsAppnya.

Sementara Meidi mengarahkan agar koranmediasi.com menemui Suryadi, padahal sedang keluar. Menanggapi itu Hiskia kembali mengaku sedang rapat.

“Kami masih rapat dengan Pusdatim, pak Meidi saya suruh rapat dengan PPAT. Kalau dia tugaskan anggota, silahkan aja pak, karena tidak harus jumpa kami, karena semuanya nanti data dari bawahan,” tutupnya. (Pir)

Penulis: Pirlen Sirait