Kabar Mutasi Pejabat Eselon II di Kota Bekasi Dinilai Ilegal, Nico Sarankan Pejabat Gugat Plt Wali Kota

Nicodemus Godjang, anggota DPRD Kota Bekasi

BEKASI, KOMED – Kabar mutasi dan rotasi pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi beredar luas di masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pun diprotes banyak pihak. Termasuk Kader PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.

Menurut Nico, sapaan akrab Nicodemus Godjang yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, kabar mutasi tersebut ilegal, termasuk kebijakan yang diambil Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Untuk itu, Nico menyarankan agar para pejabat Pemkot Bekasi yang masuk dalam daftar mutasi tersebut menggugat Plt Wali Kota Bekasi.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini mengatakan, jika benar kabar yang beredar maka mutasi dan rotasi itu tidak sesuai dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 dan surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2/SE/VII/2019. Karena Pelaksana Tugas memiliki wewenang yang terbatas.

“Ini yang saya sebut ilegal,” tegas Nico.

Disebutkan, surat edaran BKN mengacu pada Undang-undang no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Kecuali ada kekosongan yang harus diisi seperti adanya pejabat yang pensiun atau kekosongan jabatan. Itupun harusnya berkoordinasi dengan DPRD,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tentang isi surat Edaran pasal ke 2 menjelaskan ‘Dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:

a). yang dimaksud dengan “keputusan dan atau tindakan yang bersifat
strategis” adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana
kerja pemerintah.

b). yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian”adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Ini sudah sangat jelas dimana Undang-undang dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara mengatur jika seorang pelaksana tugas kepala daerah memiliki kewenangan terbatas,” tegasnya.

Nico bahkan meminta pejabat yang dirugikan untuk melakukan gugatan kepada Plt Walikota. Karena, lanjut dia hal itu bertentangan dengan UU dan regulasi.

“Gugat saja karena itu ilegal. Tapi belum tahu pasti soal kabar itu ya. Tapi kalau itu benar dan disetujui Kemendagri, maka para pejabat saya minta sekali lagi untuk menggugat agar tidak menjadi kebiasaan yang buruk bagi pelaksana tugas,” tegasnya geram.

Daftar nama pejabat eselon II Pemkot Bekasi yang akan dimutasi

Sementara itu, anggota DPRD yang juga Ketua DPC PPP Kota Bekasi Sholihin akan menggalang interplasi. Menurut dia, beredarnya surat permohonan atau pengajuan sejumlah nama-nama pejabat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di media, dianggap anggota Komisi IV DPRD janggal dan aneh.

Dan bertentangan dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 dan surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2/SE/VII/2019. Karena menurutnya Pelaksana Tugas terbatas kewenangannya.

“Apalagi saya lihat dari dokumen nama-nama yang diajukan ke Kemendagri itu, beberapa nama eselon II, apakah sudah ada open biding? Untuk mengisi atau merotasi para kadis tersebut, kalau tidak ada jelas ini melanggar PP 11 Tahun 2017,” tegas Sholihin, Sabtu (14/5/2022).

Dikatakan pria yang merupakan anggota Fraksi Karya Persatuan, berdasarkan surat pengusulan mutasi yang beredar ada yang aneh, posisi kepala dinas yang kosong tidak diusulkan tetapi malah merotasi organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas yang sudah ada pejabatnya. Ini yang dianggap aneh dan janggal.

“Yang anehnya itu kan, dinas yang kosong tidak diusulkan penggantinya, sedangkan dinas yang sudah ada kepala dinasnya malah diganti, ini pasti akan menjadi sumber kegaduhan dan membuat ritme Pemerintahan tidak kondusif,”sindirnya lagi.

Sholihin juga meminta pejabat yang dirugikan untuk melakukan gugatan, karena usulan rotasi dan mutasi menyalahi regulasi yang ada, bahkan dirinya akan menggagas hak interplasi terkait mutasi yang janggal tersebut. (Tul)

Exit mobile version