Soal Jam Kerja di PT Hab Dong Indonesia, Karyawan Mengadu ke DPRD Kabupaten Bekasi

Sumarno SH usai mengadu ke DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (28/4/2022)

CIKARANG, KOMED – Karyawan PT Hab Dong Indonesia mengadu ke DPRD Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 Tentang Jam Kerja. Pengaduan itu disampaikan para karyawan didampingi kuasa hukum, Sumarno SH dari GILANG & PARTNER.

Menurut Sumarno, kedatangannya ke kantor DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengadukan PT Hab Dong Indonesia karena diduga melakukan pelanggaran jam kerja.

“Kami dari kantor hukum Gilang & Friends pada prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami salah satu pekerja di PT Hab Dong Indonesia, karena mereka bekerja melampuai batas waktu yang ditentukan,” ujar Sumarno, Kamis (28/4/2022).

Dia mengatakan, PT Hab Dong Indonesia sudah 1,5 tahun tidak membayar jam kerja lebih (Over Time) kepada para karyawan. Oleh karena itu, dia mengadu kepada pihak DPRD untuk segera difollow up.

“Dalam hal ini kami berharap pihak perusahaan berkenan menunaikan kewajibannya membayarkan hak-hak karyawan, dimana kami menemukan over time (kelebihan jam kerja) yang belum dibayarkan dari bulan November tahun 2020,” pungkasnya.

“Jangan dianggap bahwa pekerjaan ini seolah-olah tidak ada payung hukum yang melindungi mereka bekerja, untuk nilai sendiri kami berasumsi dan menduga kisaran 20 juta per anak,” sambungnya.

Terkait masalah ini, kata Sumarno, dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu ke PT Hab Dong Indonesia. Dan, pihak perusahaan juga mengakui belum membayarkan upah kelebihan jam kerja tersebut.

“Kalau memang perusahan tidak menggubris pengaduan ini, kami akan berupaya secara hukum. Kami hanya meminta kepada pihak perusahan untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan,” tutupnya.(pir)

Penulis: Pirlen Sirait