Ini Penjelasan BPKD Kabupaten Bekasi Terkait Penolakan APBD-P 2021

Kepala Bidang Perencanan Anggaran BPKD Kabupaten Bekasi, Arief Abdurachman, SE, MM

CIKARANG, KOMED – Dampak tidak adanya persetujuan pada APBD-P Tahun 2021 Kabupaten Bekasi dari Provinsi Jawa Barat, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Arief Abdurachman memberikan penjelasan.

Menurut Arif Abdurahman, penolakan itu terjadi karena keterlambatan pengajuan. Salah satu penyebabnya, kata dia, karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia.

“Pada saat kita harus melakukan refocusing kedua, kita kan harus melakukan pergeseran berketepatan juga saat itu Bupati Eka Supria Atmaja meninggal, tidak ada yang mengambil kebijakan. Jadi itu yang menyebabkan keterlambatan. Kalau daerah lain kan nggak ada yang mempunyai permasalahan seperti kita,” ujar Arif kepada koranmediasi.com, Rabu (3/11/2021).

Tidak hanya itu, Arief juga mengatakan ada keterlambatan persetujuan akibat kendala teknis dan non teknis. Seperti pergeseran anggaran Covid-19, walaupun secara proses penanganannya sudah termasuk cepat.

Akibat batalnya APBD-P, kata Arif, Pemkab Bekasi melakukan pergeseran penggunaan anggaran di Kabupaten Bekasi melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbub). Menurutnya, pergeseran anggaran disarankan pada belanja wajib, mengikat dan mendesak.

“Adapun pergeseran anggaran, hanya berlaku pada belanja wajib, mengikat dan mendesak. Seperti gaji, listrik, belanja pegawai hal-hal seperti itu,” terangnya.

Sedangkan langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkab Bekasi dalam penggunaan anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi, kata Arif, tidak dilakukan kecuali mendesak.

“Untuk kegiatan nggak, kecuali yang sifatnya sangat mendesak bangat,” urainya.

Kendati demikian Arif kembali mendatangi Kemendagri untuk konsultasi terkait tidak diterimanya APBD-P.

“Besok pun saya akan ke Depdagri lagi konsul, untuk membahas masalah pergeseran ini, karena semua aplikasinya terpusat. Dan, kita nggak pakai Simda yang lama, teknisnya kan semua perubahan itu sudah entry di aplikasi dan itu harus dikembalikan lagi, karena APBD-P batal,” katanya.

Masih kata Arief, tidak terlaksananya APBD-P Tahun 2021 ini tidak menghambat pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Tidak juga, karena ABT ini kita lebih condong pada pengurangan. Ada target pengurangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp194 miliar, otomatis kita juga mengurangi kegiatan-kegiatan yang ada,” urainya.

Adapun daerah yang tidak mendapatkan persetujuan APBD-P tahun 2021, menurut Arieif terjadi di tiga Kabupaten di Jawa Barat. Masing-masing Kabupaten Bekasi, Subang dan Tasik.

Perlu diketahui permohonan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 baru diajukan ke Pemprov Jawa Barat 18 Oktober 2021.

Sementara, merujuk pada Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepada Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau selambat-lambatnya di akhir September 2021. (pir)

Penulis: Pirlen Sirait