BEKASI, MEDIASI.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka akses data yang transparan mengenai realisasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang dikenal sebagai CSR dari kalangan dunia usaha. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Selasa (27/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana konstruktif ini bertujuan memperkuat sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan program CSR/TJSL dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin didampingi Sekretaris Michael LL Lengkong, Dewan Penasehat Herman Sugianto, serta anggota Deni Norfriansyah, menegaskan bahwa informasi yang terbuka adalah hak publik. Data mengenai perusahaan yang berkontribusi, bentuk program, realisasi kegiatan, hingga manfaat yang diterima masyarakat harus dapat diakses melalui platform resmi pemerintah.
“Kita tidak boleh hanya mengetahui rencananya saja. Masyarakat berhak tahu apa yang sudah terealisasi, berapa nilainya, dan siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Ade Muksin.
PWI juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan agar selalu berbasis fakta. “Jangan sampai sifatnya menduga-duga. Kami bukan anti-kritik, justru kami ingin informasi yang akurat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” tambahnya.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Priadi Santoso, menjelaskan bahwa pelaksanaan TJSL/CSR di Kota Bekasi telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Industri dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
“Seluruh pelaku usaha besar memiliki kewajiban menyisihkan sebagian hasil usahanya untuk kepentingan masyarakat, terutama di lingkungan sekitar wilayah usahanya. Ini bukan hal baru, dan berlandaskan undang-undang,” jelas Priadi.
Sistem pengusulan program pun kini telah beralih ke sistem digital, dengan verifikasi dari Bappeda agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Program dibagi ke dalam sejumlah klaster: infrastruktur, penyediaan fasilitas, lingkungan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh dinas terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
PWI Bekasi Raya menyambut baik keberadaan regulasi dan sistem yang ada. Namun, ada catatan penting yang disampaikan, program CSR tidak boleh terjebak pada kegiatan jangka pendek atau sekadar pencitraan.
“Silakan yang sudah berjalan tetap dilanjutkan, tetapi pelaku usaha harus berpijak pada lingkungan dan memberikan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Bukan mengenai prestis atau seremonial belaka,” tegas Ade Muksin.
PWI menilai keberhasilan CSR tidak cukup diukur dari kegiatan yang telah terlaksana. Indikator terpenting adalah manfaat yang dirasakan masyarakat dan keberlanjutan program tersebut dalam jangka panjang.
Audiensi ini diakhiri dengan kesepahaman bersama bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola yang baik. PWI Bekasi Raya berharap DPMPTSP Kota Bekasi dapat terus memperkuat sistem informasi publik, sehingga kontribusi dunia usaha dapat dipantau, dinilai, dan diarahkan secara lebih tepat sasaran untuk kesejahteraan seluruh warga Kota Bekasi. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
