BEKASI, MEDIASI.COM — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi kembali melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal, Selasa (27/10/2026). Sebanyak 32 bidang tanah menerima pembayaran pada tahap lanjutan ini.
Pembayaran berlangsung di Aula Gedung Teknis Bersama, Rawalumbu, Kota Bekasi. Dengan tambahan 32 bidang tersebut, total 47 bidang tanah telah menerima pembayaran UGR, setelah sebelumnya pembayaran dilakukan terhadap 15 bidang.
Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, mengatakan percepatan pembayaran menjadi bagian dari upaya memastikan tahapan pengadaan tanah berjalan tertib sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal dapat segera memasuki tahapan berikutnya.
“Kita selesaikan prosesnya satu per satu sesuai ketentuan. Yang menjadi perhatian kami adalah memastikan hak pihak yang berhak terpenuhi dan seluruh proses administrasinya lengkap. Dengan begitu, pengadaan tanah bisa berjalan lancar dan pembangunan dapat segera dilanjutkan,” ujar Tarbarita.
Tarbarita juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bekasi, Camat Bekasi Timur, serta Lurah Margahayu, Aren Jaya, dan Duren Jaya yang turut mendampingi masyarakat selama proses pengadaan tanah.
Menurutnya, proses pengadaan tanah membutuhkan kerja sama seluruh pihak, terutama karena tanah yang terdampak pembangunan memiliki nilai dan ikatan tersendiri bagi pemiliknya.
“Kami memahami bahwa tanah memiliki nilai yang sangat berarti bagi masyarakat. Karena itu, prosesnya harus dilakukan dengan baik, terbuka, dan sesuai ketentuan. Kami berterima kasih kepada warga yang telah bekerja sama sehingga tahapan ini dapat berjalan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran UGR melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim pelaksana, Satuan Tugas A dan B, serta pihak perbankan. BPN Kota Bekasi memastikan setiap pembayaran dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pihak yang berhak dinyatakan lengkap.
Untuk menjaga ketertiban dan akuntabilitas proses, pihak yang berhak diwajibkan hadir secara langsung dan membawa dokumen yang dipersyaratkan, antara lain identitas diri serta bukti kepemilikan tanah asli. Untuk proses pelepasan hak, kehadiran suami/istri atau seluruh ahli waris juga diperlukan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan jajaran kewilayahan terus berkoordinasi agar proses pengadaan tanah dapat diselesaikan secara bertahap.
Pembangunan Flyover Bulak Kapal diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta konektivitas masyarakat di kawasan tersebut. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
