Sengketa Tanah 5.465 m² di Depok Mencuat, Ahli Waris Temukan Kejanggalan Surat Dasar Klaim

DEPOK, MEDIASI.COM — Sengketa tanah seluas 5.465 meter persegi milik keluarga almarhum Asih Tokol di Kampung Bulak Barat, RT 003/RW 007, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, kembali menjadi sorotan. Sebagian lahan seluas 2.000 meter persegi yang tercatat dalam Girik/Leter C Desa Nomor 503/1416 atas nama almarhum Asih Tokol kini diklaim oleh pihak lain.

Kasus ini bermula ketika warga bernama Giyatno mengajukan klaim atas sebagian lahan tersebut. Dasar yang digunakan adalah akta jual-beli Nomor 594.4/602/V/1992 tertanggal 13 Mei 1992 dari PPATS Camat Bojonggede atas nama Nana Sudjana yang berawal dari surat penyerahan hibah tertanggal 19 September 1989.

Namun, keluarga ahli waris menemukan kejanggalan mendasar pada surat hibah tersebut. Tabrani Sukmam Jaya, salah satu anak ahli waris almarhum Asih Tokol, menyatakan keluarganya tidak pernah menandatangani surat hibah itu. Ketua RT setempat juga menegaskan tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagai saksi dalam dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut.

Dari sisi hubungan hukum, Yunie Usman yang disebut-sebut menyerahkan tanah itu, ternyata bukan anak kandung almarhum Asih Tokol, melainkan anak bawaan istri yang dinikahi saat almarhum berstatus janda. Sehingga secara hukum ia tidak memiliki hak waris otomatis atas lahan tersebut.

Konflik ini semakin memuncak ketika ada rencana pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Depok‑Antasari (Desari). Didorong potensi ganti rugi proyek, Giyatno mulai aktif mendatangi kantor kelurahan terkait status tanah yang disengketakan. Karena keluarga ahli waris tetap menguasai lahan tersebut, Giyatno melaporkan Tabrani ke Polres Metro Depok pada November 2022 dengan dugaan penggelapan hak (Pasal 385 KUHP). Laporan tersebut akhirnya tidak dilanjutkan karena kepolisian tidak menemukan unsur pidana.

Selanjutnya, Edi Sanusi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 81/Pdt.G/2023/PN.Depok dan 49/Pdt.G/2024/PN.Depok. Majelis hakim PN Depok menyatakan kedua gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kurang pihak dan salah kamar hukum.

Namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung (Nomor 245/PDT/2025/PT Bandung), majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pembanding. Keluarga ahli waris tidak dapat mengajukan upaya kasasi karena kuasa hukum mereka saat itu, Rinaldi, SH, sedang dirawat di rumah sakit karena penyakit jantung. Akibat kendala tersebut, putusan banding akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Ada kejanggalan lain yang ditemukan keluarga ahli waris: pada pemeriksaan lokasi di PN Depok, tercatat bahwa kuasa hukum penggugat sama sekali tidak mengetahui letak fisik lahan seluas 2.000 m² yang mereka klaim. Meskipun begitu, pihak penggugat tetap memasang plang penguasaan tanah berdasarkan putusan PT Bandung.

“Kami selaku ahli waris yang sah tidak akan tinggal diam atas ketidakadilan ini. Secara nyata, tanda tangan di surat hibah itu palsu dan saksi-saksi pun menyangkalnya. Kami mendesak adanya penegakan hukum yang adil terhadap pihak‑pihak yang mencoba merampas hak waris keluarga kami,” tegas Tabrani Sukmam Jaya di lokasi lahan sengketa, Minggu (18/10/2026).

Saat ini, keluarga ahli waris bersama tim penasihat hukum sedang mempertimbangkan langkah hukum luar biasa, termasuk melaporkan dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 391 KUHP untuk membongkar cacat hukum yang melekat sejak awal terbitnya surat hibah tersebut. (Hengki)

Exit mobile version