Penataan Parkir Kompleks Pemkot Bekasi Dikritik Kurang Payung Hukum

Forkorindo: Ada Dugaan Keterkaitan Kasus Hukum

BEKASI, MEDIASI.COM — Langkah-langkah penataan parkir kendaraan di kompleks perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menuai kritik dari elemen masyarakat. Menurut penilaian Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Bekasi Raya, kebijakan tersebut dilaksanakan tanpa dasar aturan yang jelas, baik berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Ketua Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menyayangkan penerapan kebijakan yang dinilai melewati tahapan persiapan yang seharusnya dijalani pemerintah. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan publik memerlukan kajian mendalam dan payung hukum terlebih dahulu sebelum diterapkan ke lapangan.

“Seharusnya sebelum melakukan kebijakan, lakukan dulu kajiannya dan buatkan payung hukumnya, jangan asal bertindak,” ujar Herman dalam siaran pers yang disampaikan kepada koranmediasi.com, Rabu (21/10/2026).

Menurut dia, kelompok yang paling merasakan dampak langsung dari perubahan pengaturan parkir ini adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkot Bekasi. Ia meminta Wali Kota Bekasi tidak mengeluarkan kebijakan yang terkesan sepihak dan merugikan para pegawai.

“Hal ini yang dirugikan adalah pegawai ASN Pemkot Bekasi. Seharusnya Wali Kota Bekasi tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan karyawan atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, tidak boleh semena-mena dalam hal melakukan penataan parkiran,” tegasnya.

Forkorindo juga memberikan saran urutan pelaksanaan yang dianggap tepat: penyusunan payung hukum terlebih dahulu, kemudian sosialisasi kepada pihak-pihak terkait, baru dilaksanakan penataan di lapangan.

Selain persoalan regulasi, Herman menyampaikan ada dugaan keterkaitan pengosongan lahan parkir tersebut dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi migas. Menurut pandangannya, langkah itu bisa jadi merupakan antisipasi pihak Pemkot Bekasi terhadap kemungkinan tindakan hukum selanjutnya.

“Kalau memang ada kaitannya dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung, berarti Wali Kota sudah mencium akan ada tersangka di dalam kasus dugaan korupsi migas ini. Ibarat kata kasarnya, biar kelihatan ada tamu tak diundang jika halaman Pemkot Bekasi kosong dari parkiran,” tutup Herman.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan dugaan yang disampaikan Forkorindo. (*)

Exit mobile version