Proyek Pembangunan USB SMAN 21 Kota Bekasi Disorot, Diduga Cacat Administrasi dan Penyimpangan Teknis

Editor: Gokma Siregar

BEKASI, MEDIASI.COM — Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 21 Kota Bekasi yang dikerjakan CV. Karunia Ilahi di bawah pengelolaan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat menuai sorotan tajam. Sejumlah dugaan penyimpangan mulai dari administrasi perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan menjadi pusat perhatian publik.

Proyek ini memiliki pagu anggaran Rp 7.214.080.000 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan nilai kontrak Rp 6.991.067.727 dan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Lokasi pekerjaan berada di RW 010 Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejak tahap awal sudah ditemukan ketidaksesuaian dokumen, karena perusahaan pelaksana menggunakan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk subklasifikasi konstruksi gedung lainnya (SBU BG009) sesuai akta perubahan CV. Karunia Ilahi tahun 2025. Sehingga saat mengikuti tender diduga tidak memiliki SBU BG006 sebagai syarat mengerjakan gedung pendidikan.

Kemudian, pemilihan penyedia dilaksanakan pada 24 Februari 2026, namun pelaksanaan pekerjaan baru dimulai akhir Agustus 2026.
Hingga 28 September 2026, progres pekerjaan baru mencapai tahap pondasi, jauh dari target penyelesaian yang telah ditetapkan. Jeda waktu yang cukup lama ini memunculkan pertanyaan apakah telah melanggar ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dari hasil pantauan langsung ke lokasi juga ditemukan penyimpangan teknis. Di antaranya pagar pengaman proyek tidak sesuai spesifikasi (menggunakan spanduk/banner, bukan tripleks atau seng), dugaan penggunaan mutu beton yang tidak memenuhi standar, serta ukuran besi tulangan dan jenis pondasi yang berbeda dengan dokumen perencanaan. Sejauh ini belum ada teguran resmi dari KCD Pendidikan Wilayah III terhadap hal-hal tersebut.
Menanggapi permintaan konfirmasi terkait dugaan ketidaklengkapan dokumen perusahaan pelaksana, Kepala KCD Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Dr Hj Rina Parlina mengeluarkan surat tertanggal 12 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, pihak KCD menyatakan belum dapat menindaklanjuti permintaan informasi, karena portal berita belum melampirkan persyaratan administrasi seperti formulir permohonan, bukti identitas, dan dokumen pendukung lain sesuai kategori pemohon.

Tanggapan tersebut menuai pandangan berbeda di kalangan pengamat. Sebagian pihak menilai jawaban tersebut terkesan menghindari penjelasan pokok dugaan penyimpangan proyek dan terkesan melindungi pihak pelaksana kegiatan, meskipun secara formal pihak dinas telah mengacu pada aturan permintaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KCD Pendidikan Wilayah III dan perwakilan CV. Karunia Ilahi belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan-dugaan penyimpangan administrasi dan teknis yang disorot tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan proyek pembangunan sekolah ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara. (*)

Exit mobile version