BEKASI, MEDIASI.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Bekasi.
Kerja sama ini melibatkan sembilan wilayah, yaitu Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, Desa Mekarmukti, Sindangjaya, dan Wanasari. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono.
Dalam sambutannya, Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan, guna mendekatkan informasi serta edukasi keimigrasian langsung ke masyarakat.
“Melalui sinergi ini, masyarakat diharapkan memahami prosedur keimigrasian yang sah, menyadari risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, serta mengenali berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM. Pencegahan dilakukan sejak dari hulu,” ujar Anggi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan PKS antara Kantor Imigrasi Bekasi dengan para kepala desa dan lurah dari sembilan wilayah tersebut.
Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi wujud semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, menghadirkan informasi keimigrasian lebih dekat sekaligus memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM sejak dini. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
