BEKASI, MEDIASI.COM — Pergeseran pengelolaan program “Bazar Selasa Ceria” dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi ke Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) memicu gelombang protes pelaku UMKM. Pemungutan iuran Rp50.000 per kegiatan yang muncul setelah pengalihan tersebut, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Diskopukm.
Hal itu disampaikan Kepala Diskopukm Kota Bekasi, Herbert Panjaitan kepada koranmediasi.com, Senin (14/9/2026). Menurutnya, kewenangan pihaknya adalah menangani dan mengembangkan UMKM melalui pelatihan kewirausahaan, fasilitasi perizinan, serta penyediaan ruang pemasaran.
“Pengelolaan Bazar Selasa Ceria sepenuhnya tanggung jawab Dekranasda. Kami tidak terlibat baik dalam operasional maupun penarikan iuran di bazar tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
“Itu kan dikelola oleh Dekranasda. Kalau perihal hak dan kewajiban para peserta UMKM, termasuk pungutan yang disampaikan, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Dekranasda,” lanjut Herbert.
Terkait pengalihan pengelolaan, Herbert menjelaskan kerja sama dengan lembaga mitra merupakan pola pendampingan yang umum. Namun ia menegaskan, setiap kebijakan maupun pemungutan yang dilakukan selama kegiatan berlangsung berada di bawah wewenang penyelenggara.
“Bentuk kemitraan dengan pemerintah itu biasa. Tetapi hal teknis, termasuk soal biaya atau iuran, menjadi kewenangan pihak yang mengelola langsung,” tambahnya.
Mengenai peruntukan dana yang dipungut, Herbert menegaskan itu bukan ranah instansinya untuk memberikan penjelasan.
“Kalau soal peruntukan uangnya, jangan tanya ke saya. Silakan tanyakan langsung ke pihak penyelenggara,” tegasnya.
Ketua Cluster Makan Minum (Mamin) Paguyuban UMKM Kota Bekasi, Afif Ridwan, sebelumnya mengakui bahwa selama satu dekade di bawah pengelolaan Diskopukm, seluruh fasilitas lapak dan promosi gratis, karena didanai APBD. Perubahan aturan dan munculnya tarif Rp50.000 per kegiatan terjadi setelah pengelolaan dialihkan ke Dekranasda.
“Dulu saat dikelola OPD, semuanya gratis. Sekarang setelah diambil alih Dekranasda, baru ada pungutan Rp50.000 per kegiatan. Ini memberatkan kami,” ujar Afif kepada awak media, Jumat (11/9/2026) lalu.
Setelah pengelolaan diambil alih Dekranasda, katanya, masyarakat dan pelaku UMKM mempertanyakan apakah ada dasar hukum resmi yang mengatur penarikan iuran Rp50.000 tersebut? Kemana dana yang terkumpul disalurkan dan digunakan untuk apa? Mengapa pola yang sebelumnya gratis berubah menjadi berbayar setelah pengalihan? Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dekranasda Kota Bekasi.(*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
