CIKARANG, MEDIASI.COM – Dalam rangka mendukung program normalisasi saluran dan penegakan Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Balong Tua, Rabu (26/8/2026).
Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang dengan total panjang saluran 7,6 kilometer. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Perum Jasa Tirta II dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) guna memulihkan fungsi saluran irigasi untuk kepentingan pertanian masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penertiban ini melibatkan 300 personel gabungan yang terdiri dari 230 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi, unsur TNI, dan Polri.
“Penertiban hari ini adalah wujud komitmen Pemda Bekasi dalam menegakkan aturan dan menertibkan aset negara. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat,” ujar Surya Wijaya.
Berdasarkan data, terdapat 257 bangunan yang berdiri di sempadan saluran. Rinciannya, di Kecamatan Sukatani terdapat 128 bangunan dengan rincian 30 bangunan kosong, 40 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik, dan 58 bangunan dilakukan pembongkaran oleh petugas dengan menggunakan alat berat.
Sementara di Kecamatan Tambelang terdapat 129 bangunan dengan 70 bangunan yang akan ditertibkan secara bertahap.
Di lokasi, sempat terjadi aksi penyampaian aspirasi dari warga Desa Sukawijaya yang meminta adanya kepastian terkait ganti kerugian. Petugas memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan tujuan penertiban.
Setelah mendapatkan penjelasan, massa membubarkan diri dengan tertib dan kegiatan penertiban dapat berjalan lancar.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah milik negara, termasuk di sepanjang bantaran sungai, saluran sekunder, serta sempadan jalan negara, jalan kabupaten, dan jalan desa.
“Kami tidak pandang bulu. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Surya Wijaya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemda Bekasi untuk mengurangi risiko banjir, memulihkan fungsi irigasi, serta mewujudkan Kabupaten Bekasi yang tertib dan berwawasan lingkungan.
Terpisah Camat Sukatani, Agus Dahlan saat dilokasi mengatakan, pihaknya adalah bagian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini pihak Satpol PP melakukan penertiban Bangunan Liar di Wilayah Kecamatan Sukatani tentunya sangat mendukung karena memang untuk memudahkan kegiatan normalisasi.
“Memang kondisinya SS Balong Tua sudah terjadi pendangkalan dan penyempitan, dan informasi dari forum petani Utara bahwa SS Balong Tua ini sangat diperlukan keberadaanya karena bisa mengairi kurang lebih 1500 hektar meliputi persawahan di kecamatan Sukatani, Tambelang dan Sukawangi,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya sangat mendukung kegiatan pembongkaran bangunan tersebut yang bisa menghambat Kegiatan normalisasi yang akan dilakukan oleh PJT dan BBWS nanti.
“Alhamdulilah kalau masyarakat Sukatani kondusif dan menyadari dengan sebagain sudah membongkar secara mandiri, mereka menyadari salah tidak boleh menempati tanah negara,”pungkasnya.(pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
