BEKASI, MEDIASI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-81, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi melaksanakan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, serta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.
Pada momentum HUT Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 1.034 warga binaan mendapatkan hak remisi. Rinciannya, 1.006 orang menerima Remisi Umum I atau remisi yang belum langsung membuat warga binaan bebas, sementara 28 orang menerima Remisi Umum II.
Dari 28 penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 16 orang dinyatakan bebas, sedangkan 12 orang lainnya merupakan tahanan pengganti denda.
Penyerahan remisi menjadi bagian dari bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga berdialog langsung dengan sejumlah warga binaan. Salah satunya Abdul Pahit, warga binaan asal Madura yang menyampaikan bahwa dirinya akan bebas dalam waktu sekitar tiga bulan.
Abdul Pahit mengaku mendapatkan banyak pembelajaran selama berada di dalam Lapas. Salah satu perubahan yang dirasakannya adalah dalam hal kehidupan keagamaan.
“Di sini banyak pembelajaran. Dulu saya tidak pernah salat, sekarang setiap hari saya salat,” ungkap Abdul Pahit saat berdialog dengan Wali Kota Bekasi.
Tri Adhianto memberikan apresiasi atas perubahan positif tersebut. Menurutnya, proses pembinaan di Lapas tidak hanya berkaitan dengan menjalani masa hukuman, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Hal serupa disampaikan Setiawan, warga Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria. Ia menyampaikan bahwa dirinya tengah mengajukan cuti bersyarat dan berharap dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.
Setiawan mengatakan, salah satu pelajaran yang ia dapatkan selama menjalani pembinaan adalah semakin mendekatkan diri kepada kegiatan keagamaan, termasuk lebih sering datang ke masjid.
Tri Adhianto menegaskan bahwa momentum pemberian remisi harus menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk terus berubah menjadi lebih baik. Ketika nanti kembali ke masyarakat, jadilah pribadi yang lebih baik dan bisa memberikan manfaat bagi keluarga serta lingkungan,” pesan Tri Adhianto.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi maupun yang akan segera bebas dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab. (Ndoet)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
