Diduga Serobot Tanah Fasum, Oknum ASN Dilaporkan ke Pemkot Bekasi

Kembalikan Fungsi Ruang Publik, Warga Minta Pagar Tembok Dibongkar

Penulis: Hengki Siregar

BEKASI, MEDIASI.COM — Warga Perumahan Harapan Baru Regency, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, melaporkan dugaan penyerobotan tanah negara yang berfungsi sebagai fasilitas umum (fasum) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Laporan resmi disampaikan Ketua RT 006 RW 014, Apriandy Iskandar Dalimunthe kepada Lurah Kota Baru, Endang Kusnadi pada tanggal 20 Juni 2026 dengan nomor surat: 03/HBR-PEN/06/2026.

Yang dilaporkan adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Sekretariat Negara RI berinisial F. Ia diduga menguasai dan memagari tanah pengairan seluas sekitar 30 meter persegi (lebar 5 meter × panjang 6 meter) yang berada di Jalan Raflesia RT 001 RW 012 No. 130, persis di seberang waduk perumahan. Tanah tersebut selama ini digunakan warga sebagai tempat parkir dan taman terbuka.

Iskandar Dalimunthe dalam surat pengaduannya menyebutkan, sejak sekitar tahun 2021, tanah tersebut sudah dikuasai sepihak oleh F, padahal saat itu warga berencana membuka akses jalan ke lokasi tersebut. Upaya warga dan teguran dari Lurah Kota Baru sebelumnya pun tidak diindahkan.

Menurutnya, warga termasuk Ketua RT 006 RW 014 sudah berkali-kali menasihati F agar tanah tetap dijadikan fasilitas umum, namun tidak digubris. Parahnya, pada 4 Mei 2026, F justru memperkokoh penguasaannya dengan menembok lokasi tersebut dan mengambil sebagian ruas jalan yang ada.

“Keluarga dan tetangga juga telah menegur perbuatan tersebut, namun tetap tidak ditanggapi,” ujar Dalimunthe, Kamis (13/8/2026).

Akibat penutupan tanah fasum tersebut, lanjut Dalimunthe, warga RT 001 RW 012 kini memarkirkan kendaraannya di halaman rumah warga RT 006 RW 014, yang mengganggu ketertiban, terutama saat ada acara pernikahan, pengajian, maupun saat pemakaman warga yang meninggal dunia.

Ia menyatakan bahwa perbuatan F ini merupakan dugaan perbuatan melawan hukum, baik secara pidana maupun perdata, serta mengganggu ketertiban umum. Padahal laporan dan keluhan sudah disampaikan kepada Ketua RT 001, Ketua RW 012, serta Lurah Kota Baru secara lisan maupun pesan tertulis, namun hingga surat ini dibuat belum ada tindakan penegoran yang nyata.

Atas dasar tersebut, Apriandy Iskandar Dalimunthe selaku Ketua RT meminta Lurah Kota Baru segera menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan F. Ia juga meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi membongkar pagar tembok yang didirikan secara tidak sah tersebut.

Warga berharap tanah negara yang berfungsi sebagai fasilitas umum dapat segera dikembalikan fungsinya demi kepentingan bersama dan ketertiban lingkungan.

Menanggapi hal ini, Lurah Kota Baru, Endang Kusnadi mengatakan, masalah ini sedang dikoordinasikan dengan Ketua RW untuk melakukan survei secepatnya ke lokasi yang dimaksud.

Endang Kusnadi mengaku masih baru menjabat di Kelurahan Kota Baru sehingga belum mengetahui semua wilayahnya. Namun, Ia mengaku bahwa semua pengaduan warga pasti ditanggapi sesuai kewenangannya.

“Saya baru menjabat disini bang, jadi belum tau semua wilayah. Tapi secepatnya saya akan turun langsung ke lokasi bersama pengurus RW dan berupaya untuk memediasi persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” kata Endang Kusnadi lewat sambungan teleponnya. (HS)

Exit mobile version