CIKARANG, MEDIASI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi angkat suara terkait beredarnya selebaran di tengah masyarakat yang memuat informasi mengenai penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi atas nama Reza Lutfi SE adalah hoak dan tidak benar.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku Penyelidik Ronald Thomas Mendrofa, SH kepada Koran Mediasi, dikantornya, Rabu (12/8/2026). Menurutnya, jenis surat Pidsus -5A merupakan panggilan permintaan keterangan ditahap penyidikan dan bukan perihal penetapan tersangka.
“Jenis surat Pidsus-5A itu adalah merupakan permintaan keterangan ditahap penyidikan bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang Abang perlihatkan,” katanya.
Ronald menegaskan bahwa nomor surat yang beredar perihal penetapan tersangka dengan Nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 Pidsus-5A pada 19 Desember 2025 bukan penetapan tersangka, melainkan nomor surat panggilan saksi sidang atas nama Herman Suratno.
“Pada tahap penyelidikan tidak ada penetapan tersangka, dan nomornya juga bukan 245 tetapi nomor 205. Di surat kami itu nomor 245 itu adalah surat panggilan saksi sidang atas nama Herman Suratno dalam perkara Tipikor Desa Sumber Jaya,” ujar Ronald Thomas Mendrofa.
Ronald kembali menegaskan, bahwa surat perintah (Sprint) nomor 025 itu merupakan surat permintaan keterangan terhadap para saksi, bukan penetapan tersangka.
“Sprint 025 itu merupakan surat permintaan keterangan. Semua saksi diperiksa pada tahap penyelidikan melalui permintaan keterangan. Kemudian pada tahap penyidikan, seluruh saksi juga diperiksa dengan menggunakan format surat panggilan P-9. Untuk perkara yang bersangkutan ini surat perintahnya bernomor 76,” jelasnya.
Pasalnya, menurut Ronald, surat yang beredar dan disebut sebagai surat penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil editan dan modifikasi.
“Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi, namun yang mengedit tidak mengetahui bahwa Pidsus-5A itu bukan merupakan surat penetapan tersangka,” ungkapnya.
Kendati demikian, saat ditanya langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menyikapi surat yang beredar ditengah masyarakat tersebut, masih menunggu arahan pimpinan.
“Terkait langkah selanjutnya kami akan laporkan terlebih dahulu kepimpinan, karena saya sendiripun baru mengetahui ada surat seperti ini, dan tadi juga saya dikonfirmasi Kasiintel, dan kami juga akan melihat langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Terkait tujuan dan maksud diedarkannya surat tersebut, Ronald menegaskan apabila surat ini digunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan proses penyidikan, pihaknya memandang sebagai upaya perintangan penyidikan.
“Kalau ini dipergunakan pada hal-hal yang bisa merugikan kepentingan penyidikan kami ada hal perintangan penyidikan, bagi kami, jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong. Dan inilah surat aslinya,” ujar Ronald sembari menunjukan surat Pidsus 5-A.
Ronald kembali menegaskan bahwa penetapan status tersangka kepada Reza Lutfi yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi belum pernah keluarkan surat penetapan tersangka.
Ditempat yang sama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Fajar Gigih Wibowo,S.H, M.H mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan klarifikasi sebelum menyebarluaskan informasi yang beredar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menerima surat seperti yang Abang tunjukkan agar terlebih dahulu mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada kami, supaya tidak menimbulkan salah menerima informasi,” pungkasnya.
Fajar juga mengapresiasi para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dengan mencari dan mengonfirmasi informasi di Kabupaten Bekasi.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang melakukan konfirmasi, dan kami selalu bersedia memberi penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dipastikan kebenarannya,” tandasnya.
Sebelumnya beredar selebaran di media sosial yang memuat penetapan tersangka pada Nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 dengan format surat Pidsus-5A pada tanggal 19 Desember 2025 kepada Reza Lutfi, SE.
Sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan sambungan langganan PDAM Tirta Bhagasasi Tahun 2024 s/d 2025 dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi atas nama Reza Lutfi SE berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor :
PRINT-4055/M.2.31/Fd.1/10/2025 tanggal 01 Oktober 2025
Adapun dalam halaman surat tersebut dicantumkan atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Selaku Penyelidik Ronald Thomas Mendrofa, SH Yang dilengkapi dengan tembusan dan tanda penerimaan.(pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
