BEKASI, MEDIASI.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar Dialog Interaktif bertema “Harmonisasi Pelayanan dan Pengawasan Orang Asing: Peran Imigrasi, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Disdukcapil”. Kegiatan ini membahas secara mendalam terkait keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA), khususnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Dialog ini bertujuan menjadi ruang pertukaran informasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media. Pembahasan diarahkan pada tiga aspek utama: kepastian hukum dan pengawasan keimigrasian WNA/TKA; administrasi kependudukan serta integrasi data WNA; serta legalitas penggunaan TKA, alih teknologi, dan perlindungan tenaga kerja lokal.
“Kami berharap kegiatan ini memperkuat koordinasi lintas instansi demi pengawasan yang ketat, pelayanan publik yang transparan, iklim investasi yang sehat, sekaligus peningkatan kualitas tenaga kerja lokal,” ujar Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin dalam sambutannya, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten dari tiga instansi terkait. Pertama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono membahas legalitas WNA/TKA, izin tinggal, pengawasan keimigrasian, TIMPORA, serta penindakan pelanggaran.
Kedua, Helmy H. Halim selaku Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Madya
dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang memaparkan legalitas penggunaan TKA, pengawasan ketenagakerjaan, alih teknologi, serta perlindungan tenaga kerja lokal.
Ketiga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Dr. Taufiq Rachmat Hidayat yang diwakili kepala bidang, Predi untuk menyampaikan seputar administrasi kependudukan WNA, validasi dan integrasi data, serta perlindungan data kependudukan.
Dalam Dialog Interaktif di Sekretariat PWI Bekasi Raya ini, juga dibahas prosedur resmi yang harus ditempuh perusahaan untuk mendatangkan TKA, serta kelengkapan dokumen wajib sebelum dan selama bekerja di Indonesia. Narasumber juga menjelaskan perbedaan KITAS dan KITAP secara sederhana, serta mekanisme pengawasan Imigrasi guna memastikan kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas nyata di lapangan. Dijelaskan pula kemungkinan WNA memiliki dokumen sah namun aktivitasnya tidak sesuai izin, beserta langkah penanganan dan sanksi yang berlaku.
Kemudian pengawasan dilakukan secara berkala di lingkungan perusahaan dan kawasan industri. Masyarakat, pekerja lokal, maupun perusahaan dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui saluran resmi yang tersedia. Strategi Imigrasi saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga diperkuat dengan langkah preventif dan edukatif kepada perusahaan serta masyarakat luas.
Peran TIMPORA ditegaskan sangat strategis dalam pengawasan terpadu orang asing. Koordinasi antarinstansi terus diperkuat meskipun tantangan tetap ada mengingat tingginya aktivitas industri dan mobilitas penduduk di wilayah Bekasi.
Mekanisme pendaftaran dan pencatatan sipil bagi WNA yang tinggal dalam jangka waktu tertentu dijelaskan berdasarkan status tinggalnya, baik pemegang KITAS maupun KITAP. Data kependudukan WNA dinilai sangat krusial bagi pemerintah daerah sebagai dasar pemberian pelayanan sekaligus penunjang fungsi pengawasan. Disdukcapil memastikan pemutakhiran data terjadi seiring perubahan alamat, status tinggal, maupun status keimigrasian.
Integrasi data antara Disdukcapil dan Imigrasi dinilai mampu mempercepat dan memperakurat pendataan WNA. Jika ditemukan ketidaksesuaian data antarinstansi maupun dengan data perusahaan, terdapat mekanisme verifikasi yang melibatkan instansi terkait secara bersama. Selain itu, pemerintah juga menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi WNA sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Helmy, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menjelaskan, persyaratan hukum yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum mempekerjakan TKA. Menurutnya, Pemerintah memastikan TKA hanya ditempatkan pada posisi yang memang membutuhkan keahlian khusus yang belum dimiliki tenaga kerja lokal, termasuk daftar jabatan yang dilarang diisi oleh tenaga kerja asing. Kesesuaian jabatan tertulis dengan tugas nyata di lapangan menjadi fokus pengawasan rutin.
Kehadiran TKA juga harus membawa manfaat nyata berupa alih pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja lokal. Menurut Helmy, perusahaan berkewajiban melakukan pendampingan, dan pemerintah mengevaluasi apakah alih teknologi benar-benar berjalan atau sekadar formalitas. Ia juga mengakui masih banyak TKA yang bekerja diluar wilayah kerja.
“Apabila ditemukan penyalahgunaan tenaga kerja asing, pengawas dapat mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat maupun pekerja lokal yang merasa dirugikan memiliki saluran pengaduan resmi yang tersedia,” pungkas Helmy.
Para narasumber sepakat bahwa legalitas TKA tidak cukup dilihat dari satu sisi saja, melainkan harus mencakup izin tinggal, izin kerja, kesesuaian jabatan, hingga kepatuhan perusahaan. Pembagian tugas serta wewenang antarinstansi sudah ada namun perlu diperkuat melalui sistem informasi terpadu agar pertukaran data berjalan cepat dan akurat.
Terkait pandangan ke depan, disepakati bahwa kehadiran TKA harus tetap membawa manfaat bagi investasi dan pembangunan tanpa mengorbankan peluang kerja, perlindungan, serta pengembangan kompetensi tenaga kerja lokal. Setiap narasumber menyampaikan satu hal yang paling mendesak untuk diperkuat dalam waktu satu tahun ke depan, mulai dari pengawasan terpadu, penyatuan data, hingga peningkatan kualitas SDM tenaga kerja lokal.
Dalam sesi tanya jawab, peserta Dialog Interaktif juga menyampaikan berbagai persoalan TKA yang ditemukan di lapangan. Namun, ketiga narasumber menyampaikan komitmen konkret dari masing-masing lembaga guna mewujudkan pelayanan, pengawasan, dan ketenagakerjaan yang terintegrasi, transparan, serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi. (TGH.Gibson S)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
