Petugas Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 8,96 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok

Disembunyikan di Balik Muatan Pipa dan Baja Ringan, Kerugian Negara Capai Rp8,67 Miliar

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama

JAKARTA, MEDIASI.COM — Petugas Bea Cukai Tanjung Priok bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal berjumlah 8,96 juta batang yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap dua peti kemas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, menyusul informasi yang diterima dari masyarakat.

Rokok polos tersebut diduga dikirim dari Jawa Timur dan dialihkan melalui Tanjung Priok untuk dikirimkan ke wilayah Sumatra. Petugas berhasil mengungkap penyamaran setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatra melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat (7/8/2026) petugas melakukan pengawasan dan penyisiran peti kemas di kawasan pelabuhan.

Berdasarkan analisis dan pengumpulan data, teridentifikasi dua kontainer yang mencurigakan. Secara administratif, barang dinyatakan berupa pipa dan baja ringan. Namun hasil pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas menunjukkan pola susunan yang rapi menyerupai kotak-kotak berisi rokok. Kedua kontainer pun diamankan ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).

Kemudian pada Senin (10/8/2026), dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai atau rokok polos sebanyak 8.960.000 batang dari berbagai merek. Barang tersebut dikemas menyamarkan diri di antara muatan yang dinyatakan sebelumnya.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,31 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,67 miliar, yang terdiri atas
Cukai: Rp6.684.460.000, Pajak Rokok Rp668.446.000, dan PPN Hasil Tembakau Rp1.317.254.400.

Berdasarkan penelusuran, kedua kontainer dikirim dari Jawa Timur menggunakan angkutan kereta kargo menuju Tanjung Priok, dan rencananya akan dikirim lagi melalui jalur laut ke wilayah Sumatra.

Pengawasan Diperkuat

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal terus diperkuat, tak terkecuali pada jalur distribusi antarpulau.

“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat. Penindakan ini membuktikan bahwa setiap jalur tidak luput dari pengawasan,” ujar Djaka, Selasa (11/8/2026).

Djaka juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban peredaran barang. “Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan guna menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan,” tambahnya.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Bea Cukai kembali mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, maupun mendistribusikan hasil tembakau tanpa pita cukai. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah taat aturan. (M.Sormin)

Exit mobile version