Plt Inspektur Kota Bekasi Klaim 25 dari 57 Rekomendasi BPK Sudah Selesai, Sisa 32 Masih Berproses

Editor: Gokma Siregar
Gedung Pemerintah Kota Bekasi (Foto Ist)

BEKASI, MEDIASI.COM – Menanggapi sorotan DPRD Kota Bekasi terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Bekasi, Dr Amran, menyatakan seluruh temuan yang ada telah ditindaklanjuti.

“Secara keseluruhan semua sudah kami tindaklanjuti 100 persen. Dari 20 temuan dan 57 rekomendasi yang disampaikan BPK, saat ini 25 rekomendasi sudah selesai, sedangkan 32 lainnya masih dalam proses penyelesaian,” ujar Dr. Amran didampingi Inspektur Pembantu (Irban) II, Narlisman Nahar, MM, Rabu (29/7/2026).

Terkait persoalan penyertaan modal Pemkot Bekasi untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi sorotan, Amran menjelaskan hal tersebut memerlukan landasan aturan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai langkah hukum sebelum pelaksanaan lebih lanjut.

“Khusus terkait investasi penyertaan modal BUMD memang masih diperlukan Peraturan Wali Kota. Kami sudah bekerja secara maksimal dalam mengawal proses ini,” tambahnya.

Amran juga menegaskan posisi Inspektorat bersifat pengawasan dan pendorong agar perangkat daerah bertindak sesuai aturan, bukan pelaksana teknis langsung.

“Inspektorat berperan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menuntaskan setiap tahapan yang menjadi tanggung jawabnya,” tegasnya.

Poin lain yang diklarifikasi adalah tidak adanya rekomendasi pengembalian uang dalam hasil audit BPK kali ini. “Perlu diluruskan, dalam hasil pemeriksaan ini tidak ada temuan yang mewajibkan pengembalian uang,” ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pernyataan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi yang sebelumnya menilai peran pengawasan internal belum maksimal serta menyoroti sejumlah temuan terkait aset, pendapatan daerah, dan penyertaan modal.

Hingga saat ini, Pemkot Bekasi melalui Inspektorat mengaku terus memantau perkembangan 32 rekomendasi yang masih berproses agar segera tuntas sesuai aturan yang berlaku. (*)

Exit mobile version