BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus memperkokoh budaya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat pengembangan dan penerapan sistem informasi kehadiran BEETRI. Sosialisasi sekaligus penguatan komitmen disiplin digelar di Aula Nonon Sonthanie Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, dipimpin langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Dalam arahannya, Tri Adhianto menegaskan tujuan utama penerapan sistem ini bukan sekadar mencatat kehadiran, melainkan menumbuhkan kesadaran disiplin yang lahir dari rasa tanggung jawab setiap aparatur. Menurutnya, disiplin adalah fondasi mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus menertibkan manajemen administrasi kepegawaian.
“Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi itu hanyalah alat bantu. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana nilai disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang dipercayakan,” ujar Tri.
Ia mengingatkan bahwa mengikuti apel merupakan kewajiban paling dasar seluruh aparatur. Kehadiran yang tertib menjadi syarat utama sebelum berbicara soal capaian kinerja, target kerja, maupun hasil yang diserahkan kepada masyarakat.
“Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara soal hasil kerja, padahal kewajiban yang paling mendasar saja masih diabaikan,” tegasnya.
Tri juga menyoroti masih adanya pelanggaran disiplin, khususnya pada pegawai Pemerintah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan aturan sudah sangat jelas mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian jika pelanggaran diulang secara terus-menerus.
“Bagi PPPK yang tidak masuk kerja melebihi ketentuan, mekanisme sanksinya sudah ada. Tiga hari berturut-turut bisa dikenakan sanksi ringan, sepuluh hari berturut-turut sudah menjadi dasar pemberhentian sesuai peraturan yang berlaku. Regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten dan tegas,” jelasnya.
Selain kepegawaian, ia meminta peran pengawasan dari para pejabat struktural diperkuat. Seorang pejabat, kata Tri, tidak hanya bertanggung jawab atas tugasnya sendiri, melainkan wajib membina dan mengawasi seluruh staf di bawah kepemimpinannya.
“Saudara semua sudah bersumpah saat dilantik menjadi pejabat. Amanah itu bukan sekadar mengerjakan tugas, tapi juga memastikan seluruh bawahan bekerja sesuai aturan. Jangan sampai pengawasan itu tidak berjalan,” ujarnya.
Tri juga menegaskan setiap ASN maupun PPPK sudah memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang melekat berdasarkan analisis jabatan masing-masing. Sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk mengabaikan tanggung jawab yang telah dibebankan.
“Semua sudah memiliki analisis jabatan yang jelas. Tidak ada satu pun pegawai yang tidak memiliki pekerjaan. Khusus PPPK, yang dilakukan adalah evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya, karena tanggung jawabnya sudah melekat pada jabatan yang diemban,” tandasnya.
Di akhir arahan, Tri mengajak seluruh unsur ASN membangun budaya disiplin yang berlandaskan kejujuran dan integritas. Ia berpesan agar tidak ada lagi praktik rekayasa kehadiran maupun upaya menutupi pelanggaran disiplin yang terjadi.
“Disiplin jangan dimanipulasi, jangan ditutup-tutupi. Yang kita bangun adalah kesadaran bersama. Bila kesadaran itu tumbuh kuat, disiplin akan menjadi budaya kerja yang menjamin pelayanan publik yang lebih baik dan prima bagi masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya. (Ndoet)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
