DPRD Sorot Kinerja Inspektorat Kota Bekasi Belum Maksimal, 20 Temuan BPK dan 57 Rekomendasi Belum Tuntas

Misbahudin, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi. (Foto Ist)

BEKASI, MEDIASI.COM – Peran Inspektorat Kota Bekasi dinilai belum berfungsi optimal sebagai sistem peringatan dini guna mencegah potensi penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini terungkap dalam pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, mengungkapkan setidaknya terdapat 20 temuan dan 57 rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK yang menjadi sorotan utama.

“Banggar mencatat, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat 20 temuan dan 57 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” tegas Misbahudin dikutip dari Tribunnews.com.

Beberapa persoalan krusial yang terungkap antara lain proses serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang belum selesai. Pemanfaatan aset tersebut pun belum sepenuhnya didukung perjanjian kerja sama, termasuk pengelolaan tanah dan bangunan di lokasi eks-Karantina Kota Bekasi yang dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

Di sektor pembiayaan, BPK menyoroti nilai investasi permanen berupa penyertaan modal Pemkot Bekasi pada PDAM Tirta Bhagasasi yang belum andal, sementara proses pelepasan penyertaan modal tersebut juga belum tuntas.

Meskipun pihak Inspektorat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyatakan telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi—terutama yang berkaitan dengan pengembalian uang—namun sejumlah hal yang memerlukan koordinasi lintas pihak masih tertahan pada penyelesaian administrasi semata.

Pengendalian Keuangan Dinilai Lemah

Banggar menilai pengendalian terhadap pengelolaan pajak dan retribusi masih belum memadai, sehingga berpotensi besar menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini diperparah dengan berulangnya persoalan pengelolaan aset daerah, mulai dari pencatatan, pemanfaatan, hingga perjanjian kerja sama yang berisiko merugikan keuangan dan aset daerah.

Kelemahan lain terlihat dari kurangnya pemahaman sumber daya manusia terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pelaksanaan anggaran. Kondisi ini semakin menguatkan pandangan bahwa fungsi pengawasan internal yang dijalankan Inspektorat belum berjalan efektif mencegah kesalahan yang sama terulang.

Rekomendasi Perbaikan Menyeluruh

Merespons temuan tersebut, Banggar merekomendasikan Pemkot Bekasi segera memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi, membangun basis data terintegrasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Koordinasi antar-perangkat daerah juga harus diperketat dalam pendataan objek pajak dan reklame.

DPRD juga meminta komisi-komisi terkait memperketat pengawasan langsung di lapangan, mulai dari sektor pendapatan hingga pembangunan fisik agar sesuai aturan. Khusus di sektor belanja, seluruh kepala OPD diminta meningkatkan komitmen dalam perencanaan, pelaksanaan, transparansi, serta penerapan SPI dan peningkatan kapasitas SDM.

“Sementara pada sektor pembiayaan daerah, Banggar mendorong Pemkot Bekasi segera menyusun langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian serah terima aset dua wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi dan menuntaskan status penyertaan modal pemerintah pada perusahaan daerah tersebut,” pungkas Misbahudin.

Diketahui, meskipun LKPD Kota Bekasi tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun sejumlah fraksi di DPRD tetap menegaskan masih banyak catatan penting yang harus segera dibenahi agar pengelolaan keuangan daerah lebih bersih, akuntabel, dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat. (*)

Exit mobile version