ASN Dilarang Ubah Kendaraan Pelat Merah Dinas Jadi Hitam, Inspektorat Kota Bekasi Siap Tegur Pelanggar

Penulis: Hengki Siregar
Kendaraan dinas Camat Bekasi Utara

BEKASI, MEDIASI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengubah pelat nomor merah kendaraan dinas menjadi pelat hitam maupun putih untuk kepentingan pribadi.

Larangan ditegaskan kembali menyusul adanya indikasi pelanggaran yang terjadi belakangan ini. Hal itu disampaikan Inspektorat Kota Bekasi, Harun kepada awak media, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap temuan yang merujuk pada pelanggaran tersebut.

“Apabila terbukti ada yang mengganti pelat kendaraan dinasnya, pasti akan kami berikan teguran tegas,” ujar Harun.

Terpisah, Camat Bekasi Utara, Ikhwanudin Rahmat, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan bahwa kendaraan yang menjadi sorotan tersebut adalah kendaraan dinas yang digunakannya.

“Iya, itu memang mobil dinas saya yang saya pakai,” jawabnya singkat.

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan, pengubahan pelat merah menjadi hitam secara sepihak merupakan tindakan yang dianggap serius dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan aset negara. Tindakan ini sering diduga dilakukan untuk menghindari aturan ganjil-genap maupun memanfaatkan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Secara hukum, perbuatan tersebut adalah ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan sanksi tilang, pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000. (HS)

Exit mobile version