BEKASI, MEDIASI.COM – Puluhan baliho rokok di Jalan Baru Bekasi Timur, Kota Bekasi, diduga belum jelas status perizinannya. Keberadaan baliho yang tak berizin, tentunya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Padahal, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono telah mengeluarkan instruksi tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta jajaran kecamatan untuk segera merapikan dan mencabut seluruh baliho, spanduk, serta reklame yang tidak memiliki izin resmi atau sudah habis masa berlakunya.
Penertiban ini dilaksanakan demi menjaga estetika, ketertiban umum, serta kenyamanan tata ruang Kota Bekasi sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Meski instruksi tersebut sudah disampaikan, pantauan awak media di lapangan menunjukkan masih banyak reklame liar yang berdiri. Salah satunya terlihat di sepanjang Jalan Baru, Kecamatan Bekasi Timur, di mana puluhan baliho dengan merek rokok masih terpasang tanpa keterangan yang jelas dari pihak pemasang. Kondisi ini pun memicu pertanyaan warga sekitar terkait status perizinannya.
“Kami bertanya-tanya, baliho itu izinnya dari siapa? Atau mungkin sudah habis masa izinnya tapi tidak dicabut?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Bekasi Timur maupun Camat Bekasi Timur belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan puluhan baliho yang bertengger di sepanjang Jalan Baru.
Pemkot Bekasi melalui instruksi Wali Kota menegaskan bahwa penertiban reklame akan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan guna mewujudkan Kota Bekasi yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Kecamatan Bekasi Timur maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. (HS)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
