Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Lapas Bulakkapal

Kejari Bidik Tersangka Lain

Editor: Gokma Siregar
Ryan Anugrah, SH, MH Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi dan Febriyanto Ary Kustiawan, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus

BEKASI, MEDIASI.COM – Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Rabu, 15 Juli 2026.

Usai penetapan status tersebut, tersangka langsung ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi dan
digelandang petugas keamanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulakkapal untuk menjalani proses penahanan.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah kepada koranmediasi.com, Kamis (16/7/2026). Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang pada tahun 2025.

Ryan Anugrah bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi, Febriyanto Ary Kustiawan mengatakan, penetapan status tersangka JAS didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.

Tersangka kemudian dikenakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi selama 20 hari, terhitung 15 Juli hingga 3 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, katanya, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk meminta uang kepada pengelola MCK berinisial H, sebagai syarat mempermudah penerbitan rekomendasi pengalihan nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, Kota Bekasi.

Tersangka JAS saat memasuki mobil tahanan Kejaksaan

Total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp80.000.000, yang diserahkan secara bertahap. Pertama pada 7 Desember 2025 sebesar Rp50.000.000 lewat transfer ke rekening atas nama tersangka. Kemudian pada 8 Desember 2025, Rp15.000.000 lewat transfer ke rekening yang sama, dan pada 8 Desember 2025 juga ada secara tunai Rp15.000.000.

“Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 22 orang saksi. Diantaranya, Kepala Disdagperin dan Sekretarisnya. Menyita 69 barang bukti, meliputi 66 dokumen terkait, 2 unit telepon genggam, serta 1 unit komputer milik Kantor Pasar Bantargebang,” ujar Ryan Anugrah dan Febriyanto Ary Kustiawan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 605 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kejari Kota Bekasi dalam penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menegakkan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Ketika disinggung terkait pengembangan kasus ini untuk membidik tersangka lainnya, Ryan Anugrah mengatakan hal itu akan dilakukan. Bahkan, minggu depan tersangka JAS dijadualkan akan diperiksa kembali untuk melengkapi berkas perkaranya. (*)

 

Sumber: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, 15 Juli 2026

Exit mobile version