Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Dalami Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang

Ryan Anugrah, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Foto Ist)

BEKASI, MEDIASI.COM – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan penggeledahan resmi di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).

Tindakan ini merupakan lanjutan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) mandi cuci kakus (MCK) Pasar Bantargebang, Kota Bekasi yang telah berjalan sejak awal tahun 2026.

Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung tertib. Petugas membawa surat perintah penggeledahan sah serta melibatkan saksi dari unsur instansi dan kepolisian. Sejumlah ruangan kerja, ruang arsip, serta ruang pejabat terkait diperiksa secara cermat.

Penggeledahan itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah kepada koranmediasi.com. Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti, mendalami dokumen anggaran, transaksi, dan administrasi pengelolaan pasar serta proyek pembangunan MCK di lingkungan Pasar Bantargebang.

“Iya betul penggeledahan terkait pungli MCK Pasar Bantargebang,” ujar Ryan Anugrah kepada koranmediasi.com, Senin (29/6/2026) malam.

Informasi berkembang, penyelidikan berpusat pada dua isu utama: pengelolaan dan pembangunan Pasar Bantargebang serta dugaan praktik pungutan liar di sejumlah pasar tradisional. Penyidik menduga adanya selisih pencairan anggaran dengan realisasi pekerjaan, serta aliran dana yang diduga masuk ke rekening oknum pejabat.

Selama proses, tim menyita ratusan dokumen penting: laporan keuangan, kontrak kerja, berita acara pekerjaan, hingga data elektronik yang diperlukan untuk menelusuri aliran dana dan pelaksanaan proyek. Barang bukti dibawa ke kantor Kejari untuk ditelaah lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Disdagperin Kota Bekasi menyatakan pihaknya kooperatif sepenuhnya. “Kami terbuka, menyerahkan semua dokumen yang diminta. Semua proses diserahkan kepada hukum untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan,” katanya.

Sebelumnya, perkara ini sudah naik tahap penyidikan sejak Mei 2026 dan 14 saksi telah diperiksa. Publik menunggu apakah dari hasil penggeledahan ini akan muncul penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara.

Koranmediasi.com akan terus memantau perkembangan, memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak menutupi kekeliruan di balik pengelolaan aset publik. (*)

Exit mobile version