DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Tunggu Klarifikasi Nyumarno Terkait Surat Pemberhentian Kader dari DPP

Hendriek Lyston Sihotang: Partai Mengedepankan Proses Organisasi dan Menghormati Hak Klarifikasi Kader

Hendriek Lyston Sihotang, S.Si, S H., M.M., Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Bidang Hukum dan Advokasi

CIKARANG, MEDIASI.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi membenarkan telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan terkait status keanggotaan kader atas nama Nyumarno, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang, mengatakan bahwa surat tersebut telah diterima oleh DPC dan selanjutnya telah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.

Namun demikian, Hendriek mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai substansi surat tersebut karena dokumen yang diterima masih dalam kondisi tersegel dan telah diserahkan kepada Nyumarno sebagai pihak yang dituju.

“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi telah menerima surat dari DPP terkait pemberhentian saudara Nyumarno sebagai kader partai. Namun, secara utuh isi surat tersebut belum kami ketahui karena masih dalam kondisi tersegel dan telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendriek.

Menurutnya, DPC saat ini sedang membangun komunikasi dengan Nyumarno guna memperoleh penjelasan langsung mengenai isi surat tersebut sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.

“Kami sedang membangun komunikasi dan meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan penjelasan terkait isi surat tersebut. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada publik dapat benar-benar jelas dan tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Hendriek menegaskan, hingga saat ini DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi masih menunggu keterangan resmi dari Nyumarno sebagai pihak yang menerima surat dari DPP.
“Kami masih menunggu keterangan yang pasti dari saudara Nyumarno agar rekan-rekan media dan masyarakat memperoleh informasi yang terang dan objektif,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menggali informasi yang berkembang di tengah masyarakat. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi hanya menyampaikan informasi yang telah dipastikan kebenarannya.

“Kami memahami tugas jurnalistik rekan-rekan media dalam mencari dan mengonfirmasi informasi. Namun, keterangan yang dapat kami sampaikan saat ini masih sebatas fakta yang diketahui DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dalam perspektif politik organisasi, Hendriek menegaskan bahwa seluruh kader PDI Perjuangan diajarkan untuk menjunjung tinggi disiplin partai, menghormati mekanisme organisasi, serta mematuhi setiap keputusan yang diambil sesuai ketentuan internal partai.

“Dalam berpolitik, kami diajarkan untuk patuh terhadap keputusan organisasi dan tetap hadir melayani masyarakat. Apa pun keputusan partai, seluruh kader wajib menghormati proses yang berlaku serta tetap menjalankan tugas dan pengabdian kepada rakyat,” tegasnya.

Terkait kemungkinan adanya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kabupaten Bekasi, Hendriek mengatakan bahwa seluruh tahapan memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dilalui sesuai peraturan perundang-undangan maupun ketentuan partai.

Ia mencontohkan proses PAW yang sedang dijalani kader PDI Perjuangan, dr. Ferry Parluhutan Sirait, yang membutuhkan waktu beberapa bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan politik.

“Semua proses berjalan sesuai mekanisme. Contohnya, proses yang sedang dijalani dr. Ferry Parluhutan Sirait memerlukan waktu sekitar lima hingga enam bulan. Karena itu, terkait pertanyaan kawan-kawan tentang mekanisme PAW, kami belum bisa jawab, masih menunggu proses dan keputusan resmi dari partai,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi masih menunggu klarifikasi langsung dari Nyumarno terkait surat yang diterimanya dari DPP PDI Perjuangan.(pir)

Exit mobile version