JAKARTA, MEDIASI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan lembaga tersebut. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan pantauan awak media, Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang identik dengan lembaga Kejagung. Ia tampak lesu, tangan diborgol, dan dikawal ketat sejumlah personel TNI serta penyidik. Selama perjalanan menuju kendaraan tahanan, Dadan hanya berjalan dengan kepala tertunduk dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan.
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari serangkaian proses hukum yang diawali dengan penggeledahan di kantor BGN, yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan di Badan Gizi Nasional. Perubahan susunan pejabat diumumkan pada Selasa malam (2/6/2026), di mana Dadan Hindayana digantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Untuk posisi Wakil Kepala BGN, diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono yang menggantikan Lodewik Kusung serta Soni Sanjaya.
Mengonfirmasi peristiwa tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jefri, membenarkan bahwa tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) tengah menjalankan proses hukum di lingkungan BGN.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” tegas Jefri dikutip tvonenews.com, Rabu (3/6/2026).
Saat ini, Dadan Hindayana ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
