SLHS Jadi Syarat Mutlak, Dinkes Kabupaten Bekasi Uji Kelayakan Dapur MBG

Dialog Santai "Independensi Media dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” di Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (20/5/2026).

CIKARANG, MEDIASI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kabupaten Bekasi menggelar dialog bertema “Independensi Media dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” di Balai Rakyat, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Bekasi, Adri Jernih Miko, serta para jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Bekasi.

Dalam dialog tersebut, Ridwan Arifin menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak, khususnya dalam pengawasan operasional dapur penyedia makanan.

“Program makan bergizi gratis diharapkan memberikan dampak positif. Saat ini Indonesia juga sedang menjalankannya. Karena itu, seluruh pihak harus ikut mengawasi. Jika ada temuan di lapangan, silakan dilaporkan kepada satgas agar dapat ditindaklanjuti sesuai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan,” ujar Ridwan.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, dapur penyedia MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar ketat dari Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), legalitas yang lengkap, serta fasilitas yang higienis.

“Persyaratan dapur sangat ketat, mulai dari legalitas, kelayakan fasilitas, hingga higienitas. Semua itu dilakukan agar makanan yang disalurkan aman dan bergizi bagi para penerima manfaat,” katanya.

Ridwan juga menegaskan bahwa setiap dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Bekasi diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, proses penerbitan SLHS tidak mudah karena harus melalui berbagai tahapan pengujian kebersihan dan kelayakan dapur.

“Saya sudah berdiskusi dengan Kepala Dinas Kesehatan, dokter Arif, terkait jumlah SLHS yang telah diterbitkan. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut memang tidak mudah karena harus melalui tahapan pengujian yang ketat. Dengan demikian kualitas, kuantitas, dan keamanan makanan benar-benar terjamin,” jelasnya.

Sementara itu, Adri Jernih Miko membenarkan bahwa proses pengurusan SLHS memerlukan tahapan yang cukup panjang. Ia mengatakan, pengujian dilakukan mulai dari proses memasak, penyediaan fasilitas cuci tangan, hingga pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas air yang digunakan.

“Air yang digunakan untuk memasak maupun mencuci food tray atau ompreng harus diuji di laboratorium. Selain itu, kesehatan para relawan juga diperiksa untuk memastikan tidak ada yang mengidap penyakit menular,” terangnya.

Miko mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 107 dapur MBG di Kabupaten Bekasi yang terdaftar memiliki atau sedang dalam proses pengurusan SLHS.

“Pengurusan SLHS memiliki alur yang cukup panjang sehingga saat ini baru sekitar 107 dapur yang terdaftar. Namun, BGN mewajibkan seluruh dapur mengurus SLHS. Jika setelah satu bulan beroperasi persyaratan tersebut belum dipenuhi, maka dapur dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara operasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelola dapur MBG di Kabupaten Bekasi saat ini masih menghadapi berbagai kendala dalam proses pemenuhan persyaratan. Meski demikian, program tersebut juga diharapkan dapat membantu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Relawan MBG diprioritaskan bagi masyarakat yang sedang menganggur,” tutupnya. (pir)

Exit mobile version