JAKARTA, MEDIASI.COM – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap resmi mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel yang mencegat dan menangkap tiga jurnalis Indonesia beserta warga sipil lainnya di perairan internasional, saat sedang dalam perjalanan membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kemerdekaan pers dan keamanan wartawan di kancah internasional.
Berdasarkan Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor 05/P-DP/VI/2026 tertanggal 19 Mei 2026, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, ketika rombongan kapal Global Sumud Flotilla 2.0 berusaha mendekati wilayah Gaza. Kapal yang berisi koalisi masyarakat sipil internasional ini berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026, bersama 54 kapal lain yang diisi oleh perwakilan dari sekitar 70 negara, serta membawa muatan berupa bahan makanan dan obat-obatan.
Di dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan jurnalis profesional, yaitu Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari media Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Saat insiden pencegatan terjadi, posisi kapal berada sekitar 310 mil laut dari wilayah Gaza dan secara hukum berada di perairan internasional.
Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan Pemimpin Redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan fakta di lapangan. Kedua perusahaan pers tersebut telah mengonfirmasi bahwa ketiga wartawannya telah diamankan oleh militer Israel pada Senin malam waktu Jakarta, dan hingga saat ini belum diketahui secara pasti kondisi maupun keberadaan mereka.
Menanggapi peristiwa berat ini, Dewan Pers yang diketuai Komaruddin Hidayat menegaskan dua sikap tegas. Pertama, lembaga ini mengecam keras tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya, padahal mereka sedang menjalankan misi kemanusiaan dan tugas jurnalistik di wilayah yang sah secara hukum internasional.
Kedua, Dewan Pers meminta Pemerintah Indonesia untuk segera mengerahkan seluruh jalur diplomatik yang dimiliki. Langkah ini ditujukan untuk menuntut pembebasan segera ketiga wartawan tersebut beserta warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap, serta memastikan keselamatan dan bantuan pemulangan mereka kembali ke tanah air dalam keadaan sehat walafiat.
“Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Dewan Pers.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa penahanan wartawan dalam kondisi seperti ini merupakan pelanggaran terhadap hak mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi, serta mencederai prinsip perlindungan bagi pekerja pers yang sedang menjalankan fungsi publiknya di manapun berada. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
