Ditanya Soal Dugaan SiLPA Rp308 Miliar di DBMSDA, Inspektorat Kota Bekasi Jawab Pakai Perpres yang Sudah Dicabut

Foto dok mediasi.com

BEKASI, MEDIASI.COM – Dugaan penyalahgunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp308.198.954.000 di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dibantah Inspektorat Kota Bekasi dengan dalih, Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah dicabut dan diganti dengan Perpres No.12 Tahun 2021.

Bantahan itu pun memicu kecurigaan dan kekhawatiran bagi publik sebagai upaya melindungi skandal penyalahgunaan anggaran TA-2025 yang seharusnya masuk SiLPA tetapi ujug ujug ditenderkan Januari 2026.

“Ini memalukan. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tidak update aturan dasar. Atau sengaja menyesatkan,” kata Ketua Umum (Ketum) Relawan Penjaga Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Raja Pra8u Raka) Pilpres 2024, Alex Alopsen Jumat (8/5/2026).

Sumber dari kalangan kontraktor yang enggan disebut namanya mengatakan, Dinas BMSDA Kota Bekasi gagal melaksanakan lelang 56 paket proyek dengan pembiayaan sekitar Rp308 miliar Tahun Anggaran 2025. Namun tidak dimasukkan sebagai SiLPA, melainkan, langsung ditenderkan Januari 2026.

Dari jumlah 56 paket yang gagal dilaksanakan TA-2025 itu, kata sumber sambil menunjukan SIRUP yang tayang di LPSE Kota Bekasi, Dinas BMSDA selaku Pengguna Anggaran berhasil melelang 32 paket dengan total anggaran sekitar Rp141 miliar pada Januari 2026. Padahal kata dia, anggaran senilai Rp308 miliar tahun anggaran 2025 tersebut seharusnya masuk SiLPA dan baru dapat digunakan pada APBD Perubahan TA 2026 setelah mendapat pengesahan DPRD.

Namun kata sumber, karena diduga ada motif lain atau balas budi, DBMSDA memaksakan kegiatan itu ditenderkan Januari 2026 dengan mencantumkan sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2026.

Sehingga lanjut sumber, patut diduga berpotensi terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur pada Pasal 2 & 3 UU No.31/1999 dan dugaan Obstruction of Justice Pasal 21 oleh Inspektorat karena terindikasi memberi keterangan tidak benar.

“KPK dan BPK RI harus proaktif terhadap pola yang diduga proyek itu sudah diplotting untuk balas budi atau utang janji,” kata sumber.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Inspektorat Kota Bekasi, jawaban yang diterima terindikasi bukan hasil audit melainkan hanya modal konfirmasi ke dinas terkait.

Melalui surat bernomor 700.1.2.4/429/ITKO.Set tertanggal 6 Mei 2026, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Dr. Amran menegaskan, 28 paket pekerjaan yang diadukan media bukan merupakan kegiatan APBD TA 2025, melainkan kegiatan APBD TA 2026.

Menurut Amran dalam suratnya, berdasarkan hasil verifikasi bersama BPKAD, Bapperida, DBMSDA, dan ULP, seluruh paket dalam tabel pengaduan ditemukan di Rencana Umum Pengadaan (RUP) DBMSDA Tahun 2026 dan tidak tercatat dalam RUP TA 2025.

“Kalau ada klaim materi pekerjaan RUP 2025 kembali dimuat dalam RUP 2026, itu perlu dibuktikan dengan RUP 2025 lengkap dengan historis dan dokumen penganggaran,” tulis Amran dalam surat yang ditembuskan ke Wali Kota Bekasi hingga Kepala Diskominfostandi selaku PPID Utama menjawab surat konfirmasi gabungan redaksi media.

Amran mengatakan, terkait proses lelang sebelum DPA ditandatangani atau tender Pra-DPA, Inspektorat mengacu pada Pasal 50 ayat 9 dan ayat 10 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Pra-DPA diperkenankan karena telah terdapat kepastian ketersediaan anggaran, walaupun penandatanganan kontrak hanya setelah DPA ditandatangani,” jelas Amran mengutip keterangan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi.

Kelompok Kerja Pemilihan, menurut Amran telah bekerja sesuai ketentuan. Sebanyak 28 paket jasa konstruksi yang disorot media disebut sudah diumumkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2026.

Di awal surat, Inspektorat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian Tim Redaksi Gabungan: Koran Mediasi, Monitorindonesia.com dan Reaksi Nasional terhadap kinerja Pemkot Bekasi.

Surat itu menjawab surat somasi Tim Redaksi Gabungan Nomor 0003/SOM/GAB/IV/2026 tanggal 29 April 2026. Tiga media bergabung mensomasi Inspektorat karena surat konfirmasi tidak dijawab hingga melampaui batas waktu yang diatur dalam UU KIP.

Konon, meski membantah paket tersebut masuk APBD TA 2025, Inspektorat belum merinci hasil audit terkait substansi dugaan maladministrasi seperti indikasi mark-up, pecah paket, atau kejanggalan penunjukan penyedia. Inspektorat justru meminta media membuktikan klaim dengan dokumen RUP 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Redaksi Gabungan bertekad membawa kasus ini ke meja Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk permintaan dokumen melalui mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik. (*)

Exit mobile version