Dijadikan Penanggung Utang Rp20 Miliar, Orang Dalam William Soeryadjaya Minta Perlindungan ke Presiden

Charles M. Panjaitan dan Ferdinand Montororing dari tim hukum Law Office Ferdinand Montororing saat menyambangi Kantor Seskab pada Kamis, 7 Mei 2026.

JAKARTA, MEDIASI.COM – Kasus panjang hutang piutang yang terjadi puluhan tahun lalu kembali menyeret nama baru. Drs. Broery F. Awuy, yang dikenal sebagai mantan orang kepercayaan pengusaha besar William Soeryadjaya, kini mendadak ditetapkan sebagai penanggung jawab hutang perusahaan senilai hampir Rp20 miliar.

Ironisnya, hutang tersebut berasal dari tahun 1990 dan kini justru menjadi beban yang menghancurkan kehidupan pribadinya, bahkan hingga membuat keluarganya dicekal bepergian ke luar negeri.

Untuk membela haknya dan mencari keadilan, Broery F. Awuy melalui tim hukumnya, Law Office Ferdinand Montororing & Partners, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Penyerahan surat permohonan tersebut dilakukan di Kantor Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab), Kamis (7/5/2026).

“Hari ini, kami tim hukum keluarga Drs. Broery F. Awuy mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Kami berharap surat ini mendapat atensi dan tindak lanjut serius dari Bapak Presiden,” ujar Charles M Panjaitan, Juru Bicara Law Office Ferdinand Montororing & Partners kepada wartawan.

Menurut penjelasan Charles, masalah ini bermula dari hutang PT Kepahiang Indah, perusahaan yang merupakan milik William Soeryadjaya, kepada salah satu bank milik negara. Hutang tersebut terjadi pada tahun 1990 silam dengan nilai pokok mencapai hampir Rp20 miliar.

Secara hukum, hutang tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemilik sah perusahaan saat itu. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Puluhan tahun berlalu tanpa kabar, tiba-tiba pada tahun 2025 muncul tagihan yang menyebutkan kliennya, Broery F. Awuy, tercatat sebagai penanggung hutang (borg) atas kewajiban finansial tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan besar, hutang ini terjadi tahun 1990 dan selama puluhan tahun tidak pernah ada informasi atau penagihan sama sekali. Namun secara mendadak pada tahun 2025, tagihan itu muncul dan justru menyandera nama klien kami sebagai penanggung jawab,” jelas Charles.

Dampak dari penetapan status tersebut sangat berat bagi kehidupan Broery dan keluarganya. Akibat tercatat sebagai penanggung hutang yang macet, dirinya dan keluarga kini terkena sanksi administratif berupa larangan bepergian ke luar negeri atau travel ban. Padahal, menurut tim hukum, kliennya hanyalah orang dalam atau staf pada masa lalu, bukan pemilik usaha maupun pihak yang menikmati hasil dari pinjaman tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan Kementerian Keuangan yang dinilai memosisikan Broery F. Awuy sebagai pihak yang bertanggung jawab menggantikan perusahaan. Pihak keluarga merasa diperlakukan tidak adil dan menjadi korban dari masalah keuangan yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawabnya.

Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh dengan memohon intervensi langsung dari Presiden. Mereka berharap Kepala Negara dapat menurunkan tim untuk menelusuri kebenaran fakta di lapangan, mengkaji ulang status hukum yang membebani Broery F. Awuy, serta memberikan perlindungan hukum agar hak asasi dan nama baik keluarganya tidak terus dirugikan.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai seseorang yang tidak bersalah justru yang menanggung beban hukuman dan kesulitan atas masalah yang bukan diciptakannya,” pungkas Charles.

Hingga berita ini diturunkan, surat permohonan tersebut telah resmi dicatat dan menunggu respon atau tindak lanjut dari pihak Kepresidenan maupun instansi terkait untuk membuka tabir kasus lama yang kini kembali menyeret nama-nama baru ini. (Pir)

Exit mobile version