Kepala Imigrasi Bekasi: 78 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian Sudah Dideportasi

Nasib Pemberi Kerja Belum Jelas

BEKASI, MEDIASI.COM – Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan dalam Operasi Gabungan Wirawaspada di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, dipastikan telah dikembalikan ke negara asal masing-masing. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono kepada koranmediasi.com, Rabu (29/4/2026).

“Sudah dideportasi bang,” jawab Anggi singkat dan tegas.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin pengawasan dan penegakan hukum, guna memastikan setiap warga asing yang berada dan beraktivitas di wilayah Kabupaten Bekasi memiliki dokumen resmi serta izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan seluruh proses penanganan telah dilaksanakan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Saat disinggung soal tindakan hukum terhadap pihak sponsor maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka tanpa kelengkapan dokumen dan izin resmi, Anggi tidak memberikan penjelasan secara rinci. Ia hanya menegaskan komitmen instansinya dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra bersama Anggi Wicaksono telah menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil operasi tersebut. Dari total 78 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Tiongkok, masing-masing satu orang asal Vietnam dan Malaysia. Sebagian besar terindikasi bekerja meski hanya memiliki izin tinggal kunjungan, yang mana peraturan tegas melarang pemegangnya melakukan aktivitas ekonomi.

Seluruh WNA tersebut telah menjalani rangkaian pemeriksaan administratif dan hukum. Bagi yang terbukti melanggar aturan, dikenai sanksi berupa deportasi serta pencatatan dalam daftar larangan masuk atau blacklist, sehingga mereka tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Meski proses hukum terhadap WNA telah rampung, belum ada kejelasan terkait langkah yang akan diambil terhadap pihak perusahaan atau sponsor tempat mereka bekerja. Hal ini memicu sorotan publik, mengingat dalam aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan, pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab hukum yang besar dan berpotensi dikenai sanksi berat jika terbukti melanggar ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Imigrasi Bekasi belum merilis informasi rinci terkait penanganan pihak pemberi kerja. Pihaknya menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan secara bertahap seiring dengan hasil penyelidikan yang masih berlangsung. (*)

Exit mobile version