Terpidana Kasus Penipuan Ajukan Peninjauan Kembali, Kuasa Hukum Ungkap Adanya Dua Putusan Pengadilan yang Bertentangan

"Hal yang Tak Terbantah Berarti Diakui"

Iwan Hartono bin Harmani didampingi Pengacara Anton R Widodo, SH MH

BEKASI, MEDIASI.COM – Iwan Hartono bin Harmani, yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana penipuan, kini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Permohonan tersebut disampaikan melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum ARW & Rekan, dengan nomor pendaftaran 020/PK/PID/IHIARW&REKAN/II/2026 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada 9 Maret 2026 dengan Majelis Hakim diketuai Endang Makmun, hakim anggota Nasrulloh dan Ika Luasina Ryanti serta jaksa penuntut umum (JPU) Satriya Sukmana.

Permohonan PK ini diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/PID/2025 tanggal 10 September 2025, yang menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum maupun dari Iwan Hartono selaku terdakwa. Putusan tersebut memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/Pid/2025/PT.BDG tertanggal 6 Mei 2025, yang sebelumnya juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN.Bks tertanggal 10 Maret 2025.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan Iwan Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, dan membebankannya membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Selanjutnya di tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp3 ribu, dan di tingkat kasasi sebesar Rp2,5 ribu.

Dasar Pengajuan PK: Adanya Bukti Baru dan Kekeliruan Penerapan Hukum

Kuasa Hukum Pemohon, Anton R. Widodo, SH, MH dan rekan-rekannya, menyampaikan bahwa permohonan PK ini didasarkan pada adanya bukti baru atau novum serta kekeliruan dalam penerapan hukum pada putusan sebelumnya.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah adanya dua putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap namun saling bertentangan. Di satu sisi, putusan pidana menyatakan Iwan Hartono bersalah karena dianggap mengambil keuntungan secara melawan hukum. Namun di sisi lain, Putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata Nomor 1155 K/PDT/2025 tertanggal 9 April 2025 justru menetapkan Iwan Hartono sebagai pihak yang dirugikan, dan menghukum Ruben Timbul Hamonangan H untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,92 miliar kepadanya.

Berdasarkan hal tersebut, pihak Kuasa Hukum berpendapat bahwa unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi, karena justru terbukti Pemohonlah yang mengalami kerugian, bukan memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, seharusnya Iwan Hartono dinyatakan bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sedangkan pihak lain seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Pihak Kuasa Hukum juga menilai bahwa hakim dalam memutus perkara pidana telah keliru menerapkan hukum, khususnya terkait Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 Pasal 1, yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan jika masih ada perkara perdata terkait yang belum diputus.

Selain itu, beberapa poin lain yang dijadikan dasar pengajuan PK antara lain hilangnya tanah urug yang menjadi objek perkara, adanya pertentangan antara surat dakwaan dengan bukti baru, serta adanya dugaan cacat hukum dalam proses penahanan terpidana. Pihak Kuasa Hukum juga menyebutkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang sah dan kuat untuk membuktikan kesalahan Pemohon.

Melalui permohonan ini, pihak Kuasa Hukum berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali keseluruhan proses dan bukti yang ada, kemudian memutuskan untuk membatalkan atau menolak putusan pidana sebelumnya. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan kesalahan dalam penerapan hukum dapat diperbaiki.

Iwan Hartono: Hal yang Tak Terbantah Berarti Diakui

Terkait bukti baru yang diajukan, Iwan Hartono menyampaikan keyakinannya bahwa permohonan ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Penuntut Umum tidak mampu memberikan bantahan yang berarti terhadap seluruh bukti dan dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali.

“Dalam proses hukum, prinsipnya jelas: hal-hal yang tidak dapat dibantah atau dijawab oleh pihak lawan, maka dianggap sebagai pengakuan atas kebenaran hal tersebut,” jelas Iwan Hartono kepada awak media, Senin (27/4/2026)

Ia menambahkan, dengan tidak mampunya Penuntut Umum membantah keberadaan bukti baru tersebut, maka hal ini menjadi dasar yang kuat bagi hakim yang memeriksa di tingkat Peninjauan Kembali untuk mengabulkan permohonan yang diajukan. Bahkan, ia meyakini bahwa langkah ini akan membuka jalan bagi dirinya untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang ada.

“Kami yakin, dengan bukti-bukti yang lengkap dan jelas ini, Mahkamah Agung akan melihat adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya. Harapan saya, keadilan akhirnya dapat ditegakkan dan nama baik saya dikembalikan,” ujarnya dengan penuh harap.

Hingga saat ini, berkas permohonan Peninjauan Kembali tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan dan penelitian di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seluruh pihak yang bersangkutan saat ini sedang menunggu keputusan yang akan diambil oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut, yang nantinya akan menjadi keputusan hukum terakhir dan mengikat bagi kedua belah pihak. (Gar)

Exit mobile version