BEKASI, MEDIASI.COM – Majelis Hakim pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi yang dipimpin oleh Verry telah memerintahkan pihak tergugat untuk hadir dalam persidangan gugatan dugaan malpraktek medik yang melibatkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.
Gugatan ini didaftarkan Firma Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “AURA KEADILAN” yang diketuai oleh Anggiat Hutapea, SH MH, Ferry Lumban Gaol, SH MH, dan Chuk Vernon Manalu, SH mewakili kliennya bernama MA Aritonang.
Dalam surat gugatan nomor: 09/0-BPSK/N.2026 tertanggal 26 Februari 2026, Penggugat melaporkan tiga orang pihak tergugat, yakni Dr. H. Almsyah, M.Kes, Dr. Dewidanawati, Sp.P, dan Dr. Arief Kurnia, MARS selaku Direktur RSUD Kabupaten Bekasi.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan uraian gugatan dan keterangan Penggugat, permasalahan bermula pada tanggal 27 Juli 2023. MA awalnya hanya mengeluh flu dan pilek saat berobat di Puskesmas Setia Mekar, namun kemudian dirujuk ke Poliklinik TB-MDR RSUD Kabupaten Bekasi dengan diagnosa Sequaclae of Tuberculosis (B90) atau TBC.
“Saya kaget sekali, awalnya hanya flu dan pilek, tiba-tiba divonis TB Resisten Obat (TB-RO). Padahal seumur hidup keluarga saya tidak ada yang kena TBC,” ujar MA saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/4/2026).
Setelah mengonsumsi obat sebanyak 5 hingga 6 jenis mulai 3 Agustus 2023, kondisi kesehatan MA justru memburuk drastis. Ia mengaku mengalami penurunan nafsu makan, nyeri otot dan sendi hingga sulit bergerak, berat badan turun hingga 10 kg, bahkan mengalami batuk berdarah.
Dugaan Obat Tak Terdaftar BPOM
Poin krusial dalam gugatan ini adalah temuan bahwa salah satu obat yang diberikan bernama Closerin diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Setelah kami cek melalui aplikasi BPOM Mobile dan konfirmasi langsung, obat tersebut ternyata belum memiliki izin edar. Ini sangat merugikan pasien,” tegas tim kuasa hukum.
Penggugat juga menegaskan bahwa saat menghentikan konsumsi obat tersebut pada November 2023 karena detak jantung tidak beraturan, kondisinya justru membaik. Namun saat mencoba meminumnya kembali, gejala sakit yang sama muncul kembali. Surat keluhan yang dikirimkan ke Direktur RSUD juga dianggap tidak dijawab dengan memuaskan.
Tuntutan Ganti Rugi dan Pencabutan Izin
Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim BPSK Bekasi untuk:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Malpraktek sesuai Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit.
3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk mencabut izin praktek dokter terkait di wilayah hukum Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di BPSK Kota Bekasi sedang berjalan dan menunggu kehadiran pihak tergugat sesuai perintah majelis hakim untuk memberikan jawaban atas tuduhan tersebut. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
