BEKASI, MEDIASI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi terbitkan 87.73 paspor dan 8.832 Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Evaluasi dan rekapitulasi pencapaian ini merupakan hasil kinerja triwulan III 2025, terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono saat berkunjung ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya di Jalan Rawa Tembaga II Margajaya, Bekasi Selatan, Selasa (2/12/2025).
Kepala Imgirasi Bekasi yang akrab disapa Anggi menjelaskan, dari penerbitan paspor dan izin tinggal, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil direalisasikan Imigrasi Bekasi sebesar Rp 95. 725.626.800. Sementara targetnya hanya Rp61.592.050.000.
“Target PNBP Kantor Imigrasi Bekasi pada tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp61.592.050.000. Sampai dengan 31 Oktober 2025, capaian realisasi PNBP telah mencapai 155.42 persen dari target yaitu Rp95.725.626.800,” ujar Anggi.
Menurutnya, masyarakat yang tidak punya waktu mengurus paspor ke kantor imigrasi saat hari kerja, bisa memanfaatkan layanan percepatan pada Sabtu dan Minggu. Layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan ini hanya tersedia di beberapa lokasi saja.
“Kami juga melayani masyarakat pemohon paspor pada hari Minggu saat pelaksanaan car free day,” kata Anggi sambil menjelaskan bahwa Imigrasi Bekasi melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Fokus utama adalah mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berintegritas.
Dari total 87.735 paspor yang diterbitkan Imigrasi Bekasi, Anggi menjelaskan bahwa 52.290 adalah permohonan paspor baru. Permohonan penggantian (habis masa berlaku) sebanyak 33.247, penggantian yang hilang karena kahar 101, permohonan pengganti 527, penggantian karena halaman penuh 1.330, pengganti yang rusak karena kahar 134, dan penggantian yang rusak 106.
Sedangkan jumlah layanan keimigrasian izin tinggal sebanyak 8.832, diantaranya meliputi perpanjangan ITK 735, perpanjangan ITAS 3.187, perpanjangaan ITAP 45, alih status ITK-ITAS 494, alih status ITAS-ITAP 50, alih jabatan 53, mutasi masuk 139 dan memilih menjadi WNI 5 orang.
Sepanjang triwulan III, lanjut Anggi, pihaknya juga melakukan tindakan pendeportasian terhadap orang asing yang melanggar keimigrasian. Kemudian ada 34 orang asing yang dikenakan penangkalan sebagai langkah pengendalian terhadap individu yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional, dan 3 orang dalam penanganan pro justisia.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin mengaku mengapresiasi hasil kinerja Imigrasi Bekasi. Ia juga mengucapkan terimasih atas kunjungan Anggi bersama jajaran Imigrasi Bekasi ke kantor PWI.
Menurutnya, sinergitas yang sudah berjalan selama ini dengan Imigrasi Bekasi harus dijaga dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa PWI bukan hanya organisasi profesi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan etika jurnalistik. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.
