Kepala Desa Wanajaya Surati Ketua RW Agar Laksanakan Pemilihan Ketua RT dan Pertanggungjawabkan Tuntutan Warga

Penulis: Pirlen Sirait
Nurdin Khalid Barok, Kepala Desa Wanajaya, saat memberi keterangan kepada Koran Mediasi, Kamis (16/10/2025)

CIKARANG, MEDIASI.COM – Kepala Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Nurdin Khalid Barok surati Ketua RW 023 agar melaksanakan pemilihan Ketua RT 005 secepatnya. Hal itu dikatakan untuk menghindari konflik antar sesama warga yang berkepanjangan di wilayahnya.

“Saya sudah bersurat kepada Ketua RW 023 untuk segera membentuk panitia pemilihan Ketua RT 05, tanpa diikuti oleh Sam Eko (Ketua RT lama yang telah menjabat sejak Tahun 2009) dan ini kita sedang tunggu, secepatnya dilaksanakan untuk dilaporkan ke kepala desa,” kata Nurdin, Kamis (16/10/2025).

Sam Eko yang menjabat sebagai Ketua RT salah satunya menjadi keluhan warga, menurut Nurdin sudah terlalu lama.

“Betul, salah satu keluhan warga terkait jabatan Ketua RT sudah terlalu lama. Padahal diaturan jelas bahwa jabatan Ketua RT ataupun Ketua RW setelah menjabat lima tahun, dan bisa dipilih kembali untuk satu periode lagi, dan itu jelas dalam Peraturan Bupati,” tegasnya.

Nurdin juga membantah, bahwa masa kepemimpinan Sam Eko sebagai ketua RT 05 dipilih kembali atas arahannya. Menurutnya, isu itu tidak benar.

“Pada saat warga melakukan voting, saya tidak pernah mengatakan bahwa Sam Eko bisa dipilih kembali menjadi Ketua RT secara otomatis, tapi saya menyampaikan kalau memang sudah tidak ada lagi yang mau jadi Ketua RT silahkan berkoordinasi dengan Ketua RW,” jelasnya.

Kendati demikian, Nurdin dalam menanggapi bahwa konflik antar sesama warga disebabkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban Ketua RT kepada warganya sejak menjabat, hal itu terjadi karena terlalu ngegampangin.

“Ini akibat lamanya seseorang menjabat, terlalu ngegampangin, asumsi dia merasa dipercaya oleh warga. Padahal kan tidak semua percaya dengan dia (Ketua RT-Red), beragam, ia ini menjadi pertanyaan warga,” ujarnya.

Lebih lanjut Nurdin mengatakan, terkait penggunaan dana kas di tingkat RT itu harus terbuka kepada warga, untuk menjaga ketentraman dan kedamaian.

“Penggunaan dana kas warga, baik itu buat biaya iuran sampah, iuran keamanan dan yang lainnya harus terbuka, dilakukan pelaporan bersama perangkat, bisa per tiga bulan dan dilaporkan dengan jelas dan transparan. Mungkin ini anggapan Sam Eko akibat terlalu lama menjabat tidak ada yang mempertanyakan,” ucapnya.

Nurdin menambahkan untuk pertanggungjawaban keuangan kas RT 05 tersebut akan dilanjutkan setelah selesai pemilihan Ketua RT yang baru.

“Permasalahan di RT 05 sudah banyak yang tahu dan terkait ini dia harus bisa menyelesaikan permasalahannya, kita akan jalankan sesuai aturan, dan apabila nanti setelah selesai pemilihan Ketua RT yang baru, Ketua RT yang lama akan kita panggil, dan masalah laporan pertanggungjawaban yang diminta warga, sesuai struktur masih kita serahkan kepada Ketua RW 023,” tutupnya.

Sebelumnya, warga RT 005 RW 023 bersurat ke Kepala Desa Wanajaya, agar melaksanakan jabatan Ketua RT dijabat sesuai Peraturan Bupati dan menuntut untuk memberhentikan Ketua RT. Warga juga meminta agar diserahkan laporan pertanggungjawaban keuangan selama menjabat Ketua RT kepada warga, serta diproses hukum jika ada temuan penyalahgunaan wewenang pada penggunaan keuangan RT. (pir)

Exit mobile version