Perluasan Jalan KH Muchtar Tabrani, Bangunan Liar di Atas Lahan PJT II Bekasi Utara Ditertibkan

Penulis: Hengki Siregar

BEKASI, MEDIASI.COM – Penertiban bangunan liar di atas lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II, tepatnya di sepanjang Jalan Muchtar Tabrani, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai upaya menata lingkungan sekaligus mengembalikan fungsi lahan di bantaran sungai dan fasilitas umum lainnya, Senin (25/8/2025).

Menurut Lurah Margamulya, Makpudin,SAp, penertiban bangunan liar ini dilakukan sesuai surat perintah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Tujuannya, selain untuk memperluas jalan juga dalam upaya mencegah terjadinya banjir.

“Pembongkaran kami lakukan sampai batas lahan PJT. Sebelum pembongkaran dilakukan, sudah ada himbauan kepada pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran sendiri. Namun, setelah himbauan satu, dua, tiga tidak dihiraukan, kami melakukan pembongkaran menggunakan alat berat (ekskavator),” kata Makpudin kepada awak media.

Menurutnya, pembongkaran bangunan liar ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu, katanya, ada juga Perda Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 tentang bangunan gedung juga mengatur tentang aspek teknis dan ketertiban bangunan.

“Pemerintah Kota Bekasi secara rutin akan terus melakukan penertiban bangunan liar berdasarkan peraturan tersebut,” tandasnya. (HS)

Exit mobile version