BEKASI, MEDIASI.COM – Pengurus Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bekasi (KPPKB) akhirnya mengajukan perpanjangan pengelolaan kios di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sudarsono kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, pengurus KPPKB selaku pengelola kios dan kantin di atas lahan aset Pemkot Bekasi, sebelumnya telah disarankan mengajukan permohonan kerjasama agar diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi terkait pemanfaatan aset tersebut.
“Tahun ini kita akan tertibkan yang namanya aset daerah. Termasuk pengelolaan kantin di lokasi perkantoran. Kami sudah menyarankan agar pihak koperasi mengajukan permohonan kerjasama. Permohonan sudah diajukan ke Bagian Kerjasama untuk diterbitkan SK Wali,” kata Sudarsono.
Menurut Sudarsono, permohonan kerjasama pengelolaan kantin tersebut sedang berproses di Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi. Mengenai kelanjutannya, Sudarsono menyerankan untuk dikonfirmasi ke Bagian Kerjasama Setda.
Sementara, Plt Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengaku surat permohonan kerjasama belum masuk ke mejanya. Dia pun berusaha konfirmasi ke stafnya, dan stafnya membenarkan surat baru diterima pada Selasa 3 Juni 2025.
“Menurut staf, surat dari BPKAD sudah masuk, dan isinya seperti apa belum saya baca,” kata Bilang.
Ketika ditanya, seperti apa kira-kira bentuk kerjasama itu nantinya, Bilang mengatakan, pihaknya hanya bertugas menyusun format perjanjian kerjasama sesuai kesepakatan yang disusun antara pemohon dengan Bagian Aset BPKAD, kemudian diajukan ke Wali Kota untuk diterbitkan surat keputusan Wali Kota.
“Bentuk kerjasama, termasuk angka-angka disusun dan dibuat Bidang Aset BPKAD setelah mendapat penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Tugas Bagian Kerjasama Setda hanya sebatas menyusun perjanjian untuk ditandatangani kedua belah pihak,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sewa pemanfaatan aset Pemkot Bekasi diduga menguap miliaran rupiah setiap tahunnya. Padahal, hasil pemanfaatan tanah seluas kurang lebih 800 m2 yang dijadikan kios di lingkungan perkantoran Pemkot Bekasi ini, berpotensi meningkatkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp.212.500.000 jika dikelola dengan baik.
Informasi yang diperoleh awak media, angka Rp.212.500.000 per tahun ini dapat dihitung berdasarkan harga sewa 17 kios yang dibangun Pemkot Bekasi di atas lahan seluas 800 meter tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang di lokasi yang disebut kantin Pemkot Bekasi itu, harga sewa per kios sebesar Rp.12.500.000 per tahun. Maka jika dikalkulasikan, 17 kios x Rp.12.500.000, hasilnya menjadi Rp.212.500.000 per tahun yang seyogianya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk meningkatkan PAD.
Namun prakteknya tidak demikian, biaya sewa kios justru disetor para pedagang ke Rekening Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bekasi (KPPKB) setiap tahunnya. Dan, hasil sewa tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai melalui koperasi.
Hal itu dibenarkan Ketua KPPKB, Karto yang juga menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi. Menurutnya, kantin dengan 17 kios di atas lahan seluas 800 meter persegi yang dibangun menggunakan APBD Kota Bekasi itu, sengaja diberikan Wali Kota Bekasi untuk dikelola KPPKB demi meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
Karto membenarkan, kantin dan kios-kios tersebut dibangun menggunakan APBD, namun pengelolaannya diberikan ke KPPKB dengan hanya dibebani sewa lahan Rp.1.000 per meter atau Rp.800.000 per tahunnya.
“Pengelolaan diberikan ke KPPKB bertujuan mensejahterakan anggota koperasi. Koperasi wajib setor ke RKUD Rp.800.000 per tahun. Pengelolaan kantin sudah berjalan cukup lama, saya hanya melanjutkan,” ujar Karto. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.