KPR Perumahan Permata Serang Baru Sudah Lunas, Tapi BTN Cabang Bekasi Tak Bisa Berikan Sertifikat Rumah, Ada Apa?

Diduga Ada Kelalaian Pegawai

CIKARANG, MEDIASI.COM – Pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bekasi Jl Jenderal Sudirman No 19 diduga melakukan kelalaian dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang.

Hal itu dirasakan oleh Lilis Tampubolon yang sudah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) yang beralamat di Perumahan Permata Serang Baru Blok H 6 No 9, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Lilis yang sudah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011, selalu membayarkan cicilan dan melunasi kewajiban ke pihak perbankan, namun yang terjadi pihak BTN tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan sertifikat atas tanah dan bangunan miliknya. Ada apa?

“Kami sudah menempati rumah ini sejak tahun 2011, namun di tahun 2014 debitur pertama atas nama Asrizal Usman memberitahukan pada kami bahwa tidak akan melanjutkan kredit rumah tersebut dan menawarkan agar kreditnya kami yang melanjutkan, hingga kami bersepakat melalui akta notaris dan cicilan KPR pun kami yang selalu membayarkan setiap bulannya sampai lunas tahun 2025 ini,” katanya.

Anehnya, menurut Lilis rumah yang sudah ditempati sekitar 14 tahun tersebut. Berharap dapat memiliki sertifikat setelah melunasinya pun pupus, karena sertifikatnya tidak ada di BTN.

“Kaget dan diluar dugaan saya bahwa sertifikat rumah yang sudah kami impikan akan didapatkan hari ini, namun kata pegawai BTN tidak ada, benar-benar buat kami kecewa, dan ini sangat tidak masuk akal,” kesalnya, Senin (5/5/2025).

Seharusnya, menurut Lilis bahwa jaminan kredit dari pihak developer harus diserahkan kepada BTN Cabang Bekasi.

“Menurutku, seharusnya dulu itu pihak developer harus menyerahkan jaminan kepada BTN Cabang Bekasi saat akad kredit, dan begitu lunas harusnya kami bisa dapatkan jaminan tersebut, anehnya bahwa jawaban pegawai BTN mengatakan bahwa masih dalam tahap pengurusan oleh developer,” ungkapnya.

Lilis menambahkan bahwa langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mendapatkan haknya akan bersurat resmi.

“Rumitnya hasil yang saya dapatkan dari pihak BTN terkait sertifikat rumah saya, nanti saya akan ambil langkah dengan mempertanyakan secara surat resmi ke pihak terkait dan akan berkonsultasi,” tutupnya.

Saat kami dampingi Lilis bertemu Rahmat supervisi BTN pada Senin (05/05/2025) diruang kerjanya mengatakan bahwa sertifikat atas nama Asrizal Usman belum diserahkan oleh developer.

“Sertifikat atas nama Asrizal Usman belum diserahkan oleh developer, permasalahan ada di depelover, disini yang ada perjanjian kontrak, akte jual beli dan ini hanya masalah waktu saja,” urainya.

Anehnya, saat ditanya kapan pengambilan sertifikat bisa didapatkan, Rahmat mengatakan belum mengetahuinya.

“Kita bisa bantu follow up dan teruskan ke developer, jadi kalau ada waktu silahkan dipertanyakan ke pihak developernya,” ungkapnya.

Rahmat menambahkan bahwa sertifikat yang didapatkan adalah SHGB dan yang perumahan subsidi masib banyak yang belum jadi.

“Pada umumnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang subsidi masih banyak yang belum jadi dan nggak bisa diburu-buru, Ibu Lilis sebagai pihak kedua kalau bisa ajak Asrizal untuk nemuin dan menanyakan ke developernya,” katanya. (red)

Exit mobile version