BEKASI, MEDIASI.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang bolos kerja usai libur lebaran akan dikenakan sanksi tegas. Hal itu disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Dalam surat edarannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menekankan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menindak ASN yang tidak masuk kerja setelah libur panjang berakhir.
“Itu sudah ada aturannya. Jadi pasti ada tingkat skalanya. Ada pelanggaran yang akan dilakukan, baik ringan, sedang, dan berat,” ujar Tri Adhianto.
Dia juga menyatakan, pemberlakuan sanksi merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin pegawai dan bentuk tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.
“Kalau itu pasti, kan sudah sesuai prosedur siap untuk memberikan punishment sesuai ketentuan,” tandasnya.
Penerapan sanksi disiplin bagi ASN yang mangkir atau bolos dari tugas pasca libur lebaran, merupakan langkah tegas Pemkot Bekasi dalam memastikan layanan publik segera kembali normal, setelah periode libur panjang.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap semua ASN menunjukkan profesionalitas dan komitmen, dalam melayani masyarakat dengan kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penerapan sanksi tegas ini akan dilakukan Pemerintah Kota Bekasi bagi ASN yang tidak menghadiri apel perdana pasca libur Lebaran pada Selasa (8/4/2025) besok.
Sanksi tersebut akan diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tidak kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Hal ini juga ditegaskan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, Senin (7/4/2025).
“Pelaksanaan giat apel pagi akan berlangsung pada pukul 08.00 WIB pada Selasa (8/4/2025). Selanjutnya akan dilanjutkan dengan prosesi halal bihalal antar seluruh pegawai,” kata Henry kepada awak media.
Henry memperingatkan, ketidakhadiran ASN pada apel perdana pasca libur Lebaran, akan berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lantaran kehadiran apel sudah menjadi kewajiban pegawai. Dan konsekuensi penerapan sanksi akan diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.