Terdakwa Kasus TPPO Divonis Ringan, Jaksa Cikarang Ajukan Banding

CIKARANG, MEDIASI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, ajukan upaya hukum banding dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan terdakwa Nopelia Simanjuntak, Royen Simanjuntak dan Aris Wahyudi.

Pasalnya, ketiga terdakwa divonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa lima tahun penjara. Sedangkan vonis hakim hanya menjatuhkan hukuman masing-masing, Novelia Simanjuntak 1 tahun 2 bulan, Royen Simanjuntak 1 tahun dan Aris Wahyudi 1 tahun 8 bulan penjara.

“Kami sudah menyatakan banding. Saat ini jaksa sedang menyusun memory banding,” ujar Emanuel Wisnu Satrio Wicaksono, SH selaku Kepala Sub Seksi Idpol Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada koranmediasi.com di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, upaya hukum banding adalah untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Jadi kami sudah menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution membenarkan upaya hukum banding yang ditempuh jaksa.

“Nopelia dan Royen pada nomor perkara 227/Pid.Sus/2024 Ckr, sejak kemarin Senin 18 November 2024 sudah diajukan banding,” ungkapnya.

Sedangkan dalam perkara terdakwa Aris Wahyudi, kata Isnandar Nasution, upaya hukum banding diajukan selang satu hari dari Nopelia.

“Aris Wahyudi pada nomor perkara 231/Pid.Sus 2024, banding sejak Selasa 19 November 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa I Nopelia Simanjuntak dan terdakwa II Royen Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Orang perseorangan yang melakukan percobaan turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.

Cupa Siregar selaku kuasa hukum terdakwa Novelia, pada persidangan sebelumnya memberikan keterangan bahwa partner atau mitranya di Imigrasi Jakarta Timur ada yang bernama Diah untuk membantunya dalam pengurusan paspor. Bahkan, nama Diah juga sudah disampaikan saat diperiksa di Bareskrim. Namun, hingga perkara ini divonis belum pernah hadir.

Untuk itu, Cupa pun mempertanyakan keseriusan penyidik dan JPU dalam penanganan perkara TPPO tersebut. Padahal, dalam persidangan ada fakta hukum yang menyebutkan adanya oknum dari Imigrasi Jakarta Timur membantu pengurusan paspor bernama Diah, tapi tidak dihadirkan. (pir)

Penulis: Pirlen Sirait
Exit mobile version