KOTA BEKASI, MEDIASI.COM – Pengacara IGA Made Agung selaku kuasa hukum dari Agustinus Djoko Widhihanato, menyayangkan sikap Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Maruli Simanjutak, yang tidak memberikan respon atau tindakan terhadap surat permohonan perlindungan hukum kliennya.
Menurut IGA Made Agung, dirinya telah melayangkan surat tertanggal 25 November 2022 berupa surat permohonan perlindungan hukum, serta diperkuat dengan surat rekomendasi Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) No.B/1094/III/2023 tertanggal 29 Maret 2023.
Pria yang karib disapa Made Agung ini menyebutkan, dirinya telah beberapa kali melayangkan somasi ke Kostrad terkait dengan Ketua Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) A Kostrad Kolonel CBA M Saptarijaya, dengan kliennya Agustinus Djoko Widhihananto yang melibatkan kantor Notaris Subiarti Soegeng.
“Jadi pada tahun 2010 telah terjadi kesepakatan antara klien saya, dengan Kapuskopad Kol CBA M Saptarijaya (sekarang sudah pensiun,red) di hadapan Notaris Subariati Soegeng terkait dengan penanaman modal investasi sebesar satu miliar lebih untuk membiayai enam proyek yang dikerjakan Puskopad A Kostrad, dengan kompensasi pemberian fee sebesar 10 persen yang akan diberikan kepada klien kami setiap sebulannya selama proyek berlangsung,” tegas Agung, Rabu (23/8/2023).
Tapi sayangnya, lanjut Agung, pemberian komitmen fee itu, hanya dibayarkan penuh diawal saja, dan di bulan-bulan berikutnya, Kapuskopad A kostrad melalui bendaharanya Kapten Agus Yanto tidak membayarkan komitmen fee secara penuh.
Karena dari nilai satu miliar uang investasi yang diberikan untuk mengerjakan enam proyek yang dibukukan oleh notaris, kata dia, pada kontrak ke lima sudah terjadi kejanggalan pada stempel Puskopad yang telah berubah menjadi Koperasi Kartika Dharma Putra.
“Ketika sudah terjadi perubahan inilah kita langsung menanyakan kepada Inkopad selaku idnuk dari Koperasi Angkatan Darat. Tapi sayangnya kita malah mendapatkan berita bahwa perjanjian antara klien kami dengan Kol M. Saptarijaya dianggap sebagai kesepakatan individu bukan lembaga. Disinilah kita mulai melayangkan somasi, karena penanaman modal itu dikuatkan secara hukum oleh Notaris dan dibubuhkan dengan tandatangan dengan menyertakan pangkat serta jabatan yang distempel logo lembaga. Jadi aneh kan,?” tanyanya heran.
Selain itu, Agung juga menyayangkan sikap Notaris Subiarti Soegeng selaku Notaris yang menjadi saksi kesepakatan antara kliennya dengan pihak Puskopad A Kostrad, tidak pernah memberikan informasi dan perkembangan terkait dengan adanya perubahan-perubahan yang menjadi kesepakatan antara kliennya dengan pihak Puskopad.
Sehingga saat dihubungi terkait dengan persoalan ini, pihak media mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, tapi sayangnya belum memberikan respon untuk dimintai konfirmasi terkait persoalan tersebut. (tul)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.