Memasuki Tahun Politik, Satpol PP Kabupaten Bekasi Siap Tertibkan APK

Penulis: Pirlen Sirait
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita

CIKARANG PUSAT, KOMED – Memasuki tahun politik 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi siap menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif yang mengganggu ketertiban umum. Seperti spanduk atau baliho yang berlogo partai politik dan beberapa APK lainnya.

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Satpol PP akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu. Untuk itu, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Satpol PP.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita kepada koranmediasi.com, Selasa (28/2/2023).

“Kemarin melalui pejabat kita di Satpol PP Kabupaten Bekasi sudah komunikasi dengan ketua KPUD dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat koordinasi,” ujar Ganda Sasmita.

Menurut Ganda, dalam rapat koordinasi nanti akan dilakukan pembahasan terkait laporan-laporan mengenai pemasangan spanduk dan baliho. Terkait penertiban ini, dia berharap bisa duduk bersama dengan KPUD dan Bawaslu.

“Kalaupun rapat koordinasi ini kita belum dapat undangan, dengan banyaknya usulan-usulan, khususnya aturan-aturan pemasangan spanduk atau baliho, kita akan undang Bawaslu dan KPU untuk koordinasi dengan penyelenggara Pemilu ini,” tegasnya.

Ganda menjelaskan, terkait pengawasan pelaksanaan Pemilu ada pada penyelenggara. Dan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraannya.

“Penyelenggaraan Pemilu khusus soal pemasangan baliho atau spanduk seperti apa, secara tehknis ada pada Bawaslu. Walaupun kita memang ada Perda, tapi aturan Pemilu ini kan kaitan dengan peraturan pemerintah pusat,” urainya.

Ganda tidak menampik secara normatif ketika pemasangan spanduk atau baliho dianggap mengganggu ketertiban umum, Satpol PP siap untuk menegakkan aturan.

“Secara normatifnya ketika spanduk atau baliho dianggap mengganggu ketertiban umum, kita tinggal tegakkan aturan. Pada intinya Satpol PP Kabupaten Bekasi siap mendukung baik kegiatan KPU maupun kegiatan Bawaslunya,” terangnya.

Kendati demikian, Ganda Sasmita mengaku memasuki tahun politik ini untuk laporan pemasangan spanduk atau baliho yang dianggap mengganggu ketertiban umum, hingga saat ini belum ada.

“Hingga saat ini kami belum ada menerima laporan (pemasangan spanduk/baliho) baik dari pemerintahan tingkat desa, kecamatan ataupun dari masyarakat,” tutupnya. (pir)

Exit mobile version