LPM Desa Lumban Sialaman Kecamatan Paranginan Dibentuk

Penulis: Abetnego Ritonga
Rapat Pembentukan LPM Desa Lumban Sialaman, Kecamatan Paranginan

PARANGINAN, KOMED – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lumban Sialaman, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018, Jumat (28/10/2022).

Pembentukan LPM ini dilakukan di Kantor Desa Lumban Sialaman sesuai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas melaui pemerintah kecamatan sebagai pendamping desa.

Rapat pembentukan LPM ini diawali dengan doa pembuka dari salah satu penatua St.Jahara Samosir. Dilanjutkan dengan kata sambutan dari ketua BPD Ludik Siburian, Kepala Desa Betman Siburian, dan pemaparan dari pendamping desa, Harlis P Silaban serta sesi tanya jawab sebelum dilakukan pemilihan.

Ketua BPD Lumban Sialaman, Ludik Siburian dalam sambutannya mengaku berayukur dan berterima kasih atas kehadiran warga desa sesuai dengan undangan. Dia juga mengaku bangga atas pembentukan LPM tersebut.

“Kami sebagai BPD merasa sangat bangga terbentuknya LPM Desa kita ini. Mengingat tupoksi dari LPM adalah mitra pemerintah karena BPD juga ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa kita ini. Untuk itu mari kita kerjasama dalam memajukan desa kita ini dalam pemberdayaan dan pembangunan desa kita ini,” ujar Ludik Siburian.

Kepala Desa LUmban Sialaman, Betman Siburian juga menyambut dengan rasa syukur dan banyak terima kasih atas pertisipasi para undangan yang telah ikut serta dalam pembentukan LPM ini.

“Saya selaku kepala desa sudah bekerja selama dua tahun ini, belum pernah saya dengar ada LPM Desa pada Desa Lumban Sialaman. Untuk itu mari kita bapak/ibu berikan hati kita untuk bersedia menjadi pengurus dalam LPM Desa kita. Melalui LPM nanti kita bisa bekerja sama untuk memajukan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa. Saya sebagai kepala desa akan berikan suport (dukungan) bila nanti lembaga ini benar-benar dikerjakan sesuai dengan tupoksinya masing masing. Harapan kami jangan hanya sebagai pormalitas saja,” ujar Betman Siburian.

Pendamping Desa, Harlis P Silaban dalam sambutannya memaparkan betapa pentingnya peran LPM Desa demi meningkatkan pembangunan desa. Dia menjelaskan, LPM adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lembaga ini bertujuan untuk ikut serta membantu pemerintah desa dalam memajukan pembangunan di desa.

“Tugas pokok LPM adalah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa kita,” papar Harlis.

Sedangkan fungsi LPM, katanya, adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kwalitas dan memepercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat.

Setelah selesai pemaparan dari pendamping desa, acara berlanjut pada sesi tanya jawab. Para undangan yang hadir dalam acara ini, saling berlomba untuk mengajukan pertanyaan dan dapat dijawab dengan baik oleh pemerintah desa bersama pendamping desa.

Pada sesi pemilihan kepengurusan, Jahara Samosir terpilih sebagai ketua. Wakil Ketua: Roy Aman Siburian, Sekretaris: Demak Siburian, Bendahara: Lamria Siagian, dan terpilih juga lima bagian seksi yang diisi oleh kepala seksi dan anggotanya sehingga semua kepengurusan berjumlah 16 orang.

Turut hadir dalam rapat pembentukan LPM ini, masyarakat perwakilan dari empat (4) dusun berjumlah 20 orang, Ketua BPD beserta anggota nya, Kepala desa berserta perangkat desa, Pendamping Desa dan juga pendamping lokal desa. (Abet)

Exit mobile version