CIKARANG UTARA, KOMED – Pedagang Pasar Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi menolak relokasi yang dicanangkan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Penolakan tersebut mencuat setelah Pj Bupati mendatangi Grand Cikarang City (GCC) sebagai tempat relokasi, belum lama ini.
Sebelumnya, pedagang Pasar Cikarang menggelar dialog bersama Anggota Komisi VI DPR-RI Dr Rieke Diah Pitaloka dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, guna menyerap aspirasi pedagang yang akan dipindahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, (29/8/2022).
Menindaklanjuti kegiatan dialog tersebut, perwakilan pedagang yang mengatasnamakan (FKP2B) Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang, mendatangi PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan di ruang kerjanya yang saat itu turut dihadiri Rieke Diah Pitaloka bersama Soleman.
Dalam pertemuan tersebut, Dani Ramdan menjelaskan kepada FKP2B bahwa pemindahan atau relokasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi berdasarkan keselamatan pengunjung dan pedagang, karena kondisi bangunan pasar terlihat rapuh dan ingin mengelola pasar agar nyaman dilihat.
Menanggapi hal tersebut Yuli Sri Mulyati Ketua Umum FKP2B dengan tegas menjabarkan secara historis pasar dan perjalanan FKP2B dalam menolak pasar yang sebelumnya menggunakan system (BOT) Build Operate and Transfer.
“Jadi memang sebelumnya FKP2B menolak pembangunan pasar yang dilakukan dengan system BOT atau dengan dana swasta yang dilakukan Pemerintahan Bu Neneng HY. Hal tersebut justru dikabulkan Pemerintah dengan melakukan pemutusan kontrak,” katanya.
Yuli Sri mengatakan, dalam tuntutan para pedagang pada aksi 6 tahun lalu, satu di antaranya Pemerintah harus mampu membangun pasar dengan anggaran APBD/APBN, dan ini belum terealisasi. Padahal, sudah dapat sinyal dari anggota DPR-RI Rike akan membangun pasar dengan APBN.
“Pada prinsipnya dalam dialog kami menegaskan menolak relokasi pedagang ke GCC dengan berbagai alasan, “ kata Yuli dengan tegas, Minggu (4/9/2022).
Sementara itu, menyinggung pernyataan Pj Bupati Bekasi dalam dialognya bahwa relokasi pedagang ke GCC. Pedagang dapat berdagang gratis dalam jangka waktu satu tahun, hal tersebut mendapat tanggapan serius dari anak pedagang Nugi Trinanda.
“Kemarin Pak Pj Bupati Dani Ramdan dalam dialog kami bersama, menjelaskan pemindahan pedagang ke lokasi perumahan GCC, pedagang bisa berdagang gratis selama satu tahun. Hal itu diungkapkan Pj Bupati yang sama-sama kita dengar. Artinya secara logika dengan pernyataan satu tahun gratis di GCC itu artinya tahun kedua kemungkinan pedagang harus mengeluarkan biaya tempat untuk dagangannya,” kata Nugi, Minggu (4/9/2022).
Selain itu, Nugi menjelaskan dengan kebijakan yang cukup lama bagi nasib para pedagang, Nugi menyinggung masa jabatan yang kini diemban oleh Pj Bupati Bekasi.
“Pak Pj mengakui jabatannya sampai bulan Mei tahun 2023. Apa bila tidak diperpanjang oleh Kemendagri. Itu artinya jika benar Pj Bupati Bekasi menjabat hanya sampai bulan Mei 2023 maka akan meninggalkan permasalahan yang lebih serius bagi para pedagang. Sedangkan pemindahan pedagang ke GCC ini belum ada rencana pembangunan Pasar Cikarang dengan skema seperti apa, karena pak Pj mengakui bahwa soal pasar Cikarang sedang keterdapatan kasus hukum dengan pemenang tender sebelumnya, jadi pak Pj dengan taklinenya “Berani” saya minta jangan ceroboh dalam mengambil kebijakan, selain itu kami menuntut DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Pansus soal pasar ini,” tegas Nugi (pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.