DPRD Kota Pekanbaru Studi Banding Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ke Kota Bekasi

Penulis: Humas Pemkot Bekasi
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat saat menyerahkan cindera mata kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru

BEKASI, KOMED – Pansus DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi dalam rangka koordinasi guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Pimpinan rombongan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Kota Bekasi untuk lebih mendalami terkait peraturan daerah tersebut.

“Kedatangan kami dalam rangka diskusi maupun sharing karena banyak perubahan peraturan yang terjadi di daerah dan pusat. Semoga dengan adanya diskusi maupun sharing ini dapat bermanfaat bagi masing-masing daerah,” kata Ginda Burnama

Menurutnya, Kota Pekanbaru masih kecil jumlah penduduknya dibandingkan dengan Kota Bekasi yang sudah mencapai 3 juta lebih.

“Jumlah penduduk Kota Pekanbaru tidak mencapai satu juta, berbeda dengan Kota Bekasi. Oleh sebab itu kami ingin mengetahui langkah yang diambil Pemda maupun Dinas terkait dalam rangka menstimulus masyarakat yang tidak peka dengan teknologi karena datangnya era digitalisasi terutama di bidang kependudukan,” tandasnya.

Kepala Dinas Kepndudukan dan Pencatata
Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat beserta jajaran menyambut baik kedatang anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

“Selamat datang di Kota Bekasi berkaitan dengan stimulus kepada warga yang tidak mengenal teknologi. Disdukcapil sudah mencatat sebanyak kurang lebih 30 persen yang ada di Kota Bekasi,” papar Taufiq.

Dia juga menjelaskan, pada tahun 2020 lalu, Kota Bekasi telah membentuk petugas satuan tugas pemantuan dan monitoring (Pamor) yang bertugas di wilayah. Salah satu fungsi Pamor berkaitan dengan administrasi kependudukan.

“Pamor bertugas menjemput dan mengantar dokumen kependudukan warga di wilayahnya. Dan apabila ada pengaduan masyarakat seperti Pungli maka akan diberikan sanksi dari Lurah,” jelas Taufiq sambil memaparkan, terkait sejarah perjalanan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Bekasi.

“Tujuan dilakukan perubahan perda No. 03 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk menyesuaikan dengan Perpres dan Permendagri, penyesuaian tata bahasa, layanan secara daring/luring, penguatan fungsi RT/RW, pembatalan dokumen kependudukan berdasarkan asas Contrarius Actus (ilegal), dan muatan,” tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru. (*)

Exit mobile version