Diduga Tak Sesuai Plotingan, Lelang Proyek DCKTR Kabupaten Bekasi Dibatalkan

Beni Saputra, Plt Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi

CIKARANG, KOMED – Lelang proyek kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi dibatalkan. Pembatalan ini diduga karena calon pemenang 111 kegiatan tidak sesuai dengan plotingan.

Hal itu dikatakan salah seorang kontraktor kepada koranmediasi.com, Kamis (10/2/2022). Menurutnya, permohonan pembatalan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, Senin (7/2/2022).

Permohonan pembatalan proses tender 111 kegiatan ini, disampaikan Beni Saputra kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Kabupaten Bekasi dengan alasan adanya perubahan dokumen tender.

“Kami sebagai pengusaha sangat kecewa dengan adanya pembatalan ini. Padahal, kami sudah mengeluarkan biaya cukup besar untuk membuat surat penawaran harga,” kata kontraktor yang tidak bersedia disebut namanya.

Dia juga menjelaskan, pengusaha sebagai peserta atau badan usaha sudah mengikuti proses tender dari pendaftaran, download dokumen, pemberian penjelasan sampai ke tahap upload dokumen penawaran.

“Tapi pada tahap evaluasi administarsi kualifikasi teknis dan harga yang dilakukan pokja tiba-tiba membatalkan tender secara menyeluruh. Jadi kami sebagai badan usaha/peserta tender merasa dirugikan,” katanya.

Plt Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Beni Saputra mengakui adanya pembatalan proses tender tersebut. Menurut dia, pembatalan proses tender terjadi karena di dokumen profil (dokfil) yang lama tidak mencantumkan antisipasi pandemi.

“Alasannya karena di dokfil yang lama tidak mencantumkan antisipasi untuk pandemi. Sementara sekarang ada instruksi Mendagri bahwa PPKM sudah level tiga kan sekarang,” kata Beni Saputra kepada koranmediasi.com, Kamis (10/2/2022).

Menurut dia, kalau proses tender tidak dibatalkan, dikwatirkan akan bermasalah nantinya. Dan, jangan sampai kegiatan konstruksi dianggap sebagai pusat penyebaran virus Covid-19.

“Jadi tidak ada kaitannya dengan plotingan. Itu hoaks. Wartawan mau percaya hoak apa mau percaya fakta,” ungkapnya.

Menanggapi adanya informasi yang menyebutkan kontraktor akan melakukan upaya hukum untuk menggugat pembatalan proses tender tersebut, Beni mempersilahkannya.

“Silahkan saja menggugat, orang itu kewenangan saya kok. Kalau ada yang mau menggugat silahkan saja, yang mau digugat apanya, sekarang mau digugat apanya, lucu ajah kalau ada yang mau gugat, orang belum apa-apa, tapi silahkan saja digugat,” ujarnya.

Beni juga memastikan proses tender kegiatan APBD tahun 2022 di Kabupaten Bekasi, jalan semua. Sedangkan pembatalan itu dilakukan hanya sebagai antisipasi.

“Kegiatan jalan semua, kita lengkapi Dokfilnya supaya nanti bisa terkait Covid-19 ini bisa diantisipasi. Ini kan waktu masih panjang, dibatalkan sementara saja, minggu depan mudah-mudahan sudah tayang lagi,” tutupnya. (pir)

Penulis: Pirlen Sirait